HAK TERABAIKAN! HASIL PEMERIKSAAN KEJIWAAN TERDAKWA KASUS PEMBUNUHAN PALEMBAYAN TAK DIBERIKAN KE KUASA HUKUM
Pengacara: “Kami Minta Salinan Lengkap Berkas Perkara ke JPU
AGAM, http://MEDIAINVESTIGASI.NET – Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan di _Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam_ merasa dirugikan.
Pasalnya, _Berkas Perkara yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum / JPU kepada Penasihat Hukum tidak selengkap berkas yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung._
Hal itu terungkap saat persidangan dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada Senin (7/9/2026).
*2 Dokumen Penting Belum Diberikan*
Kuasa hukum terdakwa, _Syukri Hamda, S.H. dan Yuswandi S A, S.H._, menyebut ada dua buah dokumen penting yang belum diberikan kepada mereka, yaitu:
1. *Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Terdakwa* _(Visum Et Psikiatrikum)_
2. *Berita Acara Sumpah Saksi Ahli Jiwa*
“Kami sebagai penasihat hukum merasa dirugikan. Padahal berdasarkan KUHAP kami berhak mendapatkan salinan berkas perkara. Faktanya, Salinan Hasil Pemeriksaan ini sudah ada di Jaksa tapi tidak diberikan kepada kami,” ujar _Syukri Hamda, S.H._ kepada _Mediainvestigasi.net_ usai sidang.
*Majelis Hakim: Koordinasi ke JPU*
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim merespon permohonan tim Penasihat Hukum.
Majelis Hakim memerintahkan agar pihak Penasihat Hukum berkoordinasi langsung dan mengajukan permintaan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kemarin di persidangan, kami sudah sampaikan permohonan. Dan hakim menyuruh kami untuk berkoordinasi langsung ke Jaksa,” tambah _Yuswandi S A, S.H._

Menurut tim kuasa hukum, hasil pemeriksaan kesehatan jiwa terdakwa sangat penting sebagai dasar penyusunan pembelaan, terutama terkait kondisi kejiwaan terdakwa pada saat kejadian.
Berkas Sudah di Jaksa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah melimpahkan berkas perkara termasuk hasil pemeriksaan kesehatan jiwa terdakwa kepada Jaksa.
Namun hingga sidang berjalan, berkas penting itu belum diserahkan kepada pihak pengacara.
“Kalau dari penyidik ke jaksa sudah. Nah yang jadi masalah ini, dari jaksa ke kami sebagai kuasa hukum yang tidak diberikan. Padahal ini menyangkut hak asasi dan hak untuk membela diri,” tegas Syukri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Agam belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Tim kuasa hukum berharap agar JPU segera menyerahkan berkas tersebut demi kelancaran proses persidangan yang _jujur, transparan dan adil_.
Pewarta: [surya adia putra]
Media: http://MEDIAINVESTIGASI.NET BIRO AGAM
Penulis : Surya ,
Editor : Atri
Sumber Berita: Mediainvestigasi.net ,










