Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis Dorong Tertib Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Padang Pariaman

badge-check


					Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis Dorong Tertib Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Padang Pariaman Perbesar

Dok. Istimewa

MEDIAINVESTIGASI.NET– Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Padang Pariaman, yang berlangsung di Hall IKK Parit Malintang pada Selasa, 29 April 2025.

Acara yang digagas kementerian ATR/BPN tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Reformasi Agraria, Rezka Oktoberia; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Iskandar Syah, beserta jajaran; Dandim 0308, Letkol Czi Nur Rahmat Khaeroni; Kepala Kantor Pertanahan Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.SiT., M.H.; Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah se-Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam sambutannya, Bupati John Kenedy Azis menegaskan pentingnya menjaga keberadaan tanah ulayat, khususnya di Sumatera Barat, agar tidak hilang seperti yang terjadi di beberapa daerah lain di luar provinsi tersebut.

Ia menekankan bahwa pendaftaran dan sertifikasi tanah ulayat tidak akan menghilangkan hak kepemilikan masyarakat adat, justru memberikan kepastian hukum atas tanah tersebut.

“Saya dorong seluruh ninik mamak untuk mengadministrasikan dan pendaftaran tanah ulayat, agar tidak mudah dijual atau dipindahtangankan secara semena-mena,” tegasnya.

Bupati juga mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi ini sebagai langkah penting dalam melindungi keberadaan tanah ulayat di Kabupaten Padang Pariaman.

Sementara itu, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa pengorganisasian dan sertifikasi tanah ulayat merupakan bentuk nyata kehadiran negara serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Ia mengakui bahwa capaian pensertifikatan tanah ulayat di Sumatera Barat masih tergolong rendah, dan wilayah ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam upaya sosialisasi ke depan.

“Sosialisasi ini harus dipahami dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dengan begitu, tanah ulayat bisa tetap lestari,” jelasnya.

Ia mengajak seluruh peserta forum untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai ruang diskusi terbuka, guna memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai proses pengorganisasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Kegiatan ini menyasar masyarakat hukum adat, wali nagari, dan camat se-Kabupaten Padang Pariaman.***(Rafdy G)

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gelar Pengawasan Produk di Ritel Modern, BPJPH Dorong Kesiapan Pelaku Usaha Sambut Wajib Halal Oktober 2026

22 April 2026 - 18:27 WIB

Rabat Jadi Ibu Kota Buku Dunia UNESCO 2026, Wilson Lalengke Ucapkan Selamat!

15 April 2026 - 09:09 WIB

BSN Gandeng Muhammadiyah, Target Kelola Keuangan Ribuan Amal Usaha dan Pegawai

25 Februari 2026 - 00:21 WIB

Trending di Ekonomi