Surat Edaran Bupati Dharmasraya (Dok, Istimewa)
Dharmasraya, Mediainveatigasi.net– Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska, mengambil langkah drastis untuk menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pemborosan akibat overkapasitas pegawai Non-ASN. Surat Edaran Nomor 800.1.2/54/BKPSDM-2025, yang ditetapkan pada 16 Februari 2025, menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk tidak memperpanjang kontrak maupun melakukan pengangkatan baru Pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintah.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024. Surat tersebut menegaskan bahwa penganggaran gaji bagi Pegawai Non-ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah, khususnya mengingat program pengadaan CPNS dan PPPK masih berlangsung.
Poin Penting Surat Edaran Bupati
Bupati Sutan Riska menekankan tiga poin utama dalam surat edaran ini:
1. Larangan Rekrutmen Baru
Kepala Perangkat Daerah dilarang melakukan perekrutan, penggantian, atau penambahan Pegawai Non-ASN selama proses pengadaan CPNS dan PPPK masih berjalan.
2. Tidak Ada Perpanjangan Kontrak Pegawai Non-ASN
Pegawai Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN, memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, atau tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tidak akan diperpanjang masa kerjanya. Selain itu, mereka yang sudah terdaftar di database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS atau PPPK juga akan dirumahkan.
3. Sanksi untuk Pelanggaran
Kepala perangkat daerah yang tidak mematuhi kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan. Pelanggaran dapat menjadi temuan audit internal maupun eksternal.

Ratusan Pegawai Non-ASN Dirumahkan
Kepala BKPSDM Dharmasraya, Yusrizal SKM.MM mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpotensi besar mengurangi jumlah pegawai Non-ASN di Dharmasraya. “Data sementara menunjukkan, sebanyak 353 pegawai Non-ASN berisiko dirumahkan. Jumlah ini masih bisa bertambah karena pegawai Non-ASN tersebar di berbagai OPD,” jelasnya.
Menurut Yusrizal, kondisi overkapasitas pegawai menjadi salah satu alasan utama penerapan kebijakan ini. “Dharmasraya memiliki jumlah pegawai yang melebihi kebutuhan, berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juga mengatur bahwa pegawai pemerintah harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Hanya beberapa posisi tertentu seperti penjaga malam, P3K dan Driver yang dapat dialihdayakan melalui sistem outsourcing,” tambahnya.
Selamatkan APBD, Kurangi Pemborosan.
Surat edaran ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurangi pemborosan APBD akibat belanja pegawai yang terus meningkat. Kebijakan ini juga mengacu pada Kepmenpan Nomor 347, 348, dan 349 tahun 2024, yang mengatur mekanisme pengangkatan pegawai pemerintahan, guru dan tenaga kesehatan.
Langkah Tegas di Akhir Jabatan.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bupati untuk menata ulang sistem kepegawaian di Dharmasraya dan menciptakan pemerintahan yang lebih efisien. Namun, implementasi kebijakan ini akan menjadi ujian bagi pemerintahan berikutnya dalam menjaga stabilitas sosial dan memastikan keadilan bagi seluruh pegawai yang terdampak.
Editor: Yanti
defisit bukan karna non asn, tapi karna korupsi
Prestasi yang luar biasa, Pemecatan Masallll