Sidang Perubahan APBD di gedung DPRD Dharmasraya (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Untuk kesekian kalinya, Bupati Dharmasraya tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD yang membahas agenda strategis daerah. Pada Kamis (14/8/2025), sidang penyampaian nota penjelasan bupati terkait Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2025 kembali hanya dihadiri perwakilan.

Sidang dibuka Ketua DPRD Jemi Hendra ST, didampingi Wakil Ketua I Sujito SM dan Wakil Ketua II Ade Sudarman dan anggota dewan serta tamu undangan lainya. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Leli Arni bersama Pj Sekda Jasman untuk membacakan rancangan perubahan APBD.
“Bupati belum bisa menghadiri agenda sidang rapat dewan yang terhormat karena ada agenda penting,” ujar Leli Arni di podium sebelum membacakan materi.

Absennya Bupati dalam forum penting bukanlah hal baru. Salah satunya di 7–11 Agustus 2025, pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD 2026 juga hanya diwakili Pj Sekda—pejabat yang tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan mutlak.
Dampak Politik: Akuntabilitas Dipertanyakan
Pengamat menilai, ketidakhadiran bupati dalam pembahasan anggaran berdampak langsung pada citra politik dan legitimasi kepemimpinan.
Akuntabilitas dan Transparansi Tergerus – Ketidakhadiran bupati dapat diartikan sebagai kurangnya komitmen terhadap proses anggaran, memunculkan keraguan DPRD dan publik atas keseriusan pemerintah daerah mengelola dana publik.
Hubungan Eksekutif–Legislatif Melemah – DPRD bisa menilai absensi bupati sebagai bentuk tidak menghargai peran legislatif, yang berpotensi merusak koordinasi politik.
Kepercayaan Publik Terkikis – Warga memilih bupati untuk memimpin langsung proses strategis. Ketika agenda penting hanya diwakilkan, publik bisa mempertanyakan kapasitas kepemimpinan bupati.
Dampak Administratif: Proses Tersendat
Selain efek politik, absennya bupati juga menghambat kelancaran teknis pembahasan.
Keputusan Lambat dan Tidak Efektif – Perwakilan yang hadir tidak memiliki kewenangan final, sehingga setiap keputusan harus dikonsultasikan kembali.
Risiko Salah Interpretasi – Komunikasi tidak langsung membuka peluang salah tafsir terhadap usulan dan masukan DPRD.
Posisi Tawar Lemah – Perwakilan tidak memiliki bobot politik setara bupati dalam negosiasi, membuat pemerintah daerah rawan kehilangan poin strategis dalam pembahasan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: Seberapa pentingkah agenda bupati hingga berulang kali mengalahkan prioritas pembahasan APBD—dokumen vital yang menentukan arah pembangunan daerah?
Editor: Yanti











