Menu

Mode Gelap

Nasional

BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta dan Hak Pensiun bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

badge-check


					Ucapan duka cita dari BKN. (Dok. Istimewa) Perbesar

Ucapan duka cita dari BKN. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan duka cita atas meninggalnya para korban dalam insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026.

Salah satu korban tercatat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, yakni Nurlaela dengan jabatan fungsional Guru Ahli Pertama yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri Pulo Gebang 11, Jakarta Timur. Sebagai bentuk respons cepat, BKN bersama PT Taspen langsung berkoordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh hak ASN yang terdampak dapat terpenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN.

Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan belasungkawa mewakili seluruh ASN di Indonesia dan memastikan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada ASN yang menjadi korban dalam insiden ini.

“Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/04/2026).

Sebagai tindak lanjut konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian Pensiun Janda/Duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas. Selain itu, BKN juga menetapkan bahwa pegawai ASN yang menjadi korban insiden ini memenuhi kriteria untuk diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan negara.

Selain itu, BKN juga memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh berbagai hak kepegawaiannya, diantaranya yakni:

  • Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
  • Uang duka
  • Biaya pemakaman
  • Bantuan beasiswa bagi ahli waris

Melalui langkah-langkah ini, BKN menunjukkan perannya tidak hanya sebagai pengelola kepegawaian, tetapi juga sebagai institusi yang hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan penghargaan bagi ASN serta keluarganya dalam situasi duka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

29 April 2026 - 10:52 WIB

Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM

29 April 2026 - 10:48 WIB

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

29 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita