BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta dan Hak Pensiun bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ucapan duka cita dari BKN. (Dok. Istimewa)

Ucapan duka cita dari BKN. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan duka cita atas meninggalnya para korban dalam insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026.

Salah satu korban tercatat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, yakni Nurlaela dengan jabatan fungsional Guru Ahli Pertama yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri Pulo Gebang 11, Jakarta Timur. Sebagai bentuk respons cepat, BKN bersama PT Taspen langsung berkoordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh hak ASN yang terdampak dapat terpenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN.

Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan belasungkawa mewakili seluruh ASN di Indonesia dan memastikan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada ASN yang menjadi korban dalam insiden ini.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/04/2026).

Sebagai tindak lanjut konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian Pensiun Janda/Duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas. Selain itu, BKN juga menetapkan bahwa pegawai ASN yang menjadi korban insiden ini memenuhi kriteria untuk diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan negara.

Selain itu, BKN juga memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh berbagai hak kepegawaiannya, diantaranya yakni:

  • Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
  • Uang duka
  • Biaya pemakaman
  • Bantuan beasiswa bagi ahli waris

Melalui langkah-langkah ini, BKN menunjukkan perannya tidak hanya sebagai pengelola kepegawaian, tetapi juga sebagai institusi yang hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan penghargaan bagi ASN serta keluarganya dalam situasi duka.

Baca Juga :  Garuda Pancasila: Antara Simbol yang Terinjak dan Nilai yang Dilumat Kekuasaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
Menjelang Peringatan 70 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Bulgaria Pererat Kemitraan Strategis
HUT Ke-1 BMSN, Perkuat Komitmen Tangkal Hoaks
Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi
Diplomasi Pewarta Warga: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:51 WIB

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Selasa, 15 September 2026 - 16:19 WIB

Menjelang Peringatan 70 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Bulgaria Pererat Kemitraan Strategis

Senin, 14 September 2026 - 14:55 WIB

Berita Terbaru