Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti. (Dok  Media Investigasi)

Pemusnahan barang bukti. (Dok Media Investigasi)

Laporan: Rosmely

MEDIAINVESTIGASI.NET – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (16/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan selama periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai BMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mil minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 unit suku cadang handphone, 30 unit pelindung layar (screenguard), serta tiga paket suku cadang handphone lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik agar seluruh barang tidak dapat digunakan kembali maupun dimanfaatkan untuk tujuan apa pun. Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.

Salah satu penindakan menonjol terkait barang elektronik terjadi pada 14 Agustus 2025. Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen mengenai pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang tersebut diangkut menggunakan moda barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan dengan sarana angkut SB Terubuk Express. Pemeriksaan dilakukan di perairan Sungai Perak, Kabupaten Indragiri Hilir, dan petugas menemukan tujuh koper, enam tas ransel, serta lima karton berisi handphone dan aksesorinya.

Baca Juga :  Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo, Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga ketertiban arus barang dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Menurutnya, peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen.

Ia menegaskan Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Peran aktif masyarakat juga diharapkan melalui pemberian informasi guna mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.

Sebagai garda terdepan pengawasan perbatasan dan pengamanan penerimaan negara, Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus menjalankan pengawasan secara konsisten, menindak tegas setiap pelanggaran, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pondok Pesantren Alaimatul Arbaah Tak Boleh Jadi Korban Konflik, Pendidikan Santri Harus Diselamatkan
Hampir Sebulan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bone Menggantung, Publik Menanti Kepastian Hukum
Diduga Hendak Curi Motor, Pria Diamankan Warga Cimanggu Tanah Sareal
Keluarga Belum Pikirkan Praperadilan, Polres Metro Depok Ditunggu Penjelasannya
12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru
Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:04 WIB

Pondok Pesantren Alaimatul Arbaah Tak Boleh Jadi Korban Konflik, Pendidikan Santri Harus Diselamatkan

Senin, 7 September 2026 - 11:43 WIB

Hampir Sebulan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bone Menggantung, Publik Menanti Kepastian Hukum

Minggu, 6 September 2026 - 16:39 WIB

Diduga Hendak Curi Motor, Pria Diamankan Warga Cimanggu Tanah Sareal

Sabtu, 5 September 2026 - 03:43 WIB

Keluarga Belum Pikirkan Praperadilan, Polres Metro Depok Ditunggu Penjelasannya

Jumat, 4 September 2026 - 23:09 WIB

12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru

Berita Terbaru