Surat Rekomendasi Bawaslu Dharmasraya kepada KPU setempat
Dharmasraya,Mediainvestigasi.net-12 September 2024 – Situasi politik Dharmasraya kembali memanas setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tenggat waktu tiga hari kepada KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) untuk menjalankan rekomendasi yang mereka keluarkan. Komisioner Bawaslu Divisi Penyelenggara dan Penyelesaian Sengketa, Maradis, menegaskan bahwa rekomendasi ini tidak bisa ditunda lagi, mengingat pentingnya keadilan dalam proses Pemilu.
“KPUD diberikan tenggang waktu hingga tiga hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Kamis 12 September hingga Sabtu 14 September,” ujar Maradis dengan tegas, Kamis (12/09/2024). Pernyataan itu ia sampaikan setelah Bawaslu secara resmi menyerahkan rekomendasi tersebut pada Rabu malam.
Persoalan ini bermula ketika pasangan calon (Paslon) AG-Romi tidak diberi untuk mengakses sistem informasi pencalonan (Silon) yang dikelola oleh KPUD. Dalam rekomendasinya, Bawaslu menilai bahwa KPUD tidak memberikan akses tersebut kepada AG-Romi, yang seharusnya menjadi hak mereka dalam proses pendaftaran calon kepala daerah.
Namun, KPUD berdalih bahwa tidak diterimanya pendaftaran pasangan AG-Romi disebabkan oleh kurangnya kesepakatan partai koalisi, meskipun hal tersebut tidak diatur dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 8 dan 10 tahun 2024. Maradis dengan tegas menyebut bahwa KPUD justru hanya berpedoman pada simulasi aturan yang tidak memiliki kekuatan hukum.
“KPUD hanya menggunakan aturan dalam simulasi,” tambah Maradis, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPU periode 2019-2023.
Sementara itu, pihak pasangan calon AG-Romi tidak tinggal diam. Ezid Zikra Mu’alimin, Liaison Officer (LO) Paslon AG-Romi, menyebutkan bahwa dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya akan segera kembali melakukan pendaftaran ke KPUD.
“Insyaallah kita akan kembali mendaftar esok, Jumat (13/09/2024) setelah salat Jumat,” ujarnya singkat ketika ditemui di kantor Bawaslu.
Langkah ini dipandang sebagai momentum penting bagi Paslon AG-Romi untuk membuktikan komitmennya dalam bertarung di Pilkada Dharmasraya. Mereka berharap, dengan dukungan Bawaslu, KPUD dapat menjalankan rekomendasi tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Ketegangan ini masih terus berkembang, dan publik menantikan apakah KPUD akan segera melaksanakan rekomendasi tersebut atau justru terjadi konflik lebih lanjut yang dapat mempengaruhi jalannya proses demokrasi di Dharmasraya.
(Yanti)