Bapeda Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2025-204
Taliabu Maluku Utara, Investigasi.net,
Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang di nahkodai oleh H. Samsudin Ode Maniwi yang di Wakili langsung oleh Sekertaris Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu Silvester S. Wandan,.Hut yang sekaligus melaksanakan kegiatan Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2025-2045, pada gari Senin tanggal 18 September 2023, bertempat di Balai Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh :
1). Sukur Boeroe (Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu).
2). Hayatudin Fataruba (Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Sosial dan SDM Kabupaten Pulau Taliabu).
3. Silvester S. Wandan,.Hut (Sekertaris Bapeda Kabupaten Pulau Taliabu).
4). Serta Para Pimpinan OPD Kabupaten Pulau Taliabu.
Dimana kegiatan yang di selenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pulau Taliabu kemarin itu adalah berkaitan degan
“Palaksanaan Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2025-2045”
Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu Syukur Boeroe yang hadir pada kegiatan tersebut sekaligus mewakili Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus,.ST, dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama 10 tahun sejak berdirinya Kabupaten Pulau Taliabu telah menjalankan 2 kali rencana pembangunan jangka menengah berdasarkan pada RPJPD Kabupaten Pulau Taliabu yang akan berakhir tahun 2025 nanti, ungkapnya.
Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu Syukur Boeroe juga mengatakan bahwa berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi daerah, maka degan hal tersebut perlunya ada Visi dan Misi jangka panjang di Daerah Khususnya di Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Hal ini seiring dengan pembangunan nasional pada masa 20 tahun kedepan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025- 2045 yang dapat mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 2045 yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan.
Selanjutnya sesuai dengan amanat Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, disebutkan bahwa:
Penyusunan Rancangan Awal RPJPD dibahas Tim Penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Adapun rerkait dengan hal tersebut, Penyusunan Rancangan Awal RPJPD pada hari ini memiliki arti strategis dalam kerangka perencanaan daerah. Hal ini dikarenakan RPJPD akan menjadi langkah awal perwujudan cita-cita Kabupaten Pulau Taliabu untuk periode 20 tahun ke depan dan kita dapat menjadikan pedoman untuk di jadikan dokumen perencanaan jangka menengah daerah.
Untuk itu, RPJPD yang saat ini kita bahas saat ini harus dapat memberikan arahan bagi kita semua dalam upaya peningkatan pengembangan sosial ekonomi sehingga diperlukan kemampuan masyarakat diperlukan adanya sinkronisasi dan sinergitas antara rencana program dan kemampuan kegiatan SKPD pada setiap rencana kegiatan masyarakat serta pemangku kepentingan di daerah ini.
Mengenai hal tersebut juga ada beberapa hal pokok yang perlu Saya sampaikan berkaitan dengan kegiatan kita pada hari ini yakni
1). Penyusunan RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang Kabupaten Pulau Taliabu untuk periode 20 tahun kedepan sehinggah Penyusunan RPJPD ini harus selaras dan terintegrasi dengan perencanaan di tingkat Nasional yaitu berpedoman pada RPJP Nasional dan RTRW Nasional.
2). Kemudian untuk itu, juga pentingnya ketersediaan data yang kuat dan tervalidasi dengan baik sebagai dasar pelaksanaan perencanaan pembangunan selain itu, juga dibutuhkan perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Pulau Taliabu. Untuk itu, diminta kepada seluruh Pimpinan OPD, agar dapat mengkoordinir pengisian Data Dasar yang diperlukan sesuai dengan tugas pokok masing- masing.
3). Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi setiap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024 dalam merumuskan visi, misi dan program-programnya. Untuk itu, Saya berharap Saudara-saudari peserta kegiatan agar serius mengikuti kegiatan dengan penuh antusias, mulai dari penyusunan data dasar sampai dengan seluruh data RPJPD;
4). Kepada kita semua saya juga berharap agar mendukung seluruh tahapan Penyusunan RPJPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2025-2045
Yang diakomordinir langsung oleh Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pulau Taliabu sehingga dokumen RPJPD ini dapat dirampungkan lebih awal dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu juga Sekertaris Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu Silvester S. Wandan,.Hut menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga atas kejadiran kita semua terutama pada Sukur Boeroe selaku Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu serta para Pimpinan OPD Kabupaten Pulau Taliabu yang berkesempatan hadir serta memberikan suport lauar biasa.
Dikegiatan Palaksanaan Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2025-2045 yang kami selengarakan saat ini apalagi kegiatan ini sangat penting untuk masa depan Kabupaten Pulau Taliabu dalam peningkatan Pembagunan.
Selain itu juga Sekertaris Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu Silvester S. Wandan,.Hut, mengatakan bahwa
kegiatan kita pada hari ini adalah tahapan Orientasi Awal berupa Pengumpulan Data Dasar dari seluruh OPD.
Setelah seluruh Data Dasar terkumpul, dilakukan analisis data untuk penyusunan dokumen Rancangan Awal RPJPD yang dilanjutkan dengan Tahapan Konsultasi Publik melibatkan seluruh stake holders atau pemangku kepentingan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Kemudian dilaksanakan Tahapan Fasilitasi Rancangan Awal RPJPD di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hasilnya akan ditetapkan Rancangan RPJPD oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.
Sedangkan Tahapan Musrenbang RPJPD dan Tahapan Rancangan Akhir sampai dengan Persetujuan Perda RPJPD dan Penetapan RPJDP Tahun 2025-2045 akan dilaksanakan pada tahun 2024, tutup. Silvester S. Wandan,.Hut (Sekertaris Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu).
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).














