App Sulawesi Tenggara m Meminta Kapolri Turun Tangan Terhadap Adanya Tindakan Kriminalisasi Guru Di Kabupaten Konawe Selatan
Andolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Media Investigasi.net, Badan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Pertukangan Provinsi Sulawesi Tenggara ( APP Sultra), tegas meminta Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan untuk menangani dugaan kuat kasus terjadinta tindakan Kriminalisasi terhadap seorang Guru bernama Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan.
Dimana Ketua Umum Asosiasi Pekerja Pertukangan Provinsi Sulawesi Tenggara ( APP Sultra), Soni Maarisit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri agar turun ke Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa Penyidik, Kapolsek Baito, serta Kapolres Konawe Selatan, terkait dugaan kuat kasus tindakan Kriminalisasi terhadap diri seorang guru di SDN 04 Baito Konawe Selatan.
Ketua Umum Asosiasi Pekerja Pertukangan Provinsi Sulawesi Tenggara ( APP Sultra), Soni Maarisit, mengatakan bahwa Permintaan ini disampaikan langsung melalui surat ke Propam Mabes Polri, setelah viral foto Penyerahan calon terdakwa, Supriyani dari Polsek Baito ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
Yanh mana dengan melihat alat bukti yang tidak linear dengan luka bekas penganiayaan, serta saksi saksi yang masih dibawah umur, serta keterangan saksi yang saling bertentangan satu sama lain sehinggah ada ketidak beresan dalam kasus tersebut.
“Sehinggah hal ini menimbulkan dampak preseden buruk tentang kasus penganiayaan tersebut.Menurut Ketua Divisi Mediasi, Advokasi dan Hukum APP Sultra, Thayeb”
Selain itu juga Ketua Umum Asosiasi Pekerja Pertukangan Provinsi Sulawesi Tenggara ( APP Sultra), Soni Maarisit juga tegas mengatakan bahwa tindakan dari orang tua murid yang juga merupakan anggota kepolisian di duga kuat menyelewengkan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan, karena terbukti telah mengintimidasi terhadap tenaga pendidik dan bisa di kategorikan itu sebagai tindakan Kejahatan terhadap dunia pendidikan yang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM), kiranya degan hal tersebut Propam Mabes Polri harus diusut dengan tuntas dan transparan, tuturnya.
Selanjutnya Ketua Umum Asosiasi Pekerja Pertukangan Sulawesi Tenggara ( APP SULTRA) Soni Maarisit
tegas mengatakan bahwa kami BPP APP SULTRA meminta Kapolri untuk segera memerintahkan Propam Mabes Polri, untuk segera turun memeriksa beberapa oknum anggota Kepolisian antara lain Penyidik perkara, Kapolsek Baito serta Kapolres Konawe Selatan.
Apalagi berkaitan degan adanya info yang beredar bahwa ada permintaan uang sebesar 50 juta kepada calon terdakwa, dari orang tua korban yang juga merupakan itu adalah oknum anggota polisi”.
“Saya meminta Propam Mabes Polri untuk memeriksa dan memberi sanksi tegas kepada oknum yang dengan sengaja mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi.
Kepolisian hendaknya pengayom masyarakat, tapi sekarang mempermainkan hukum dengan mengkriminalisasi Seorang Guru yang nyata nyata adalah pendidik bangsa” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa beberapa hari belakangan ini viral tentang berita seorang guru honorer di SDN 04 Baito yang akan segera menjalani persidangan di PN Konawe Selatan setelah dituduhkan telah melakukan penganiayaan kepada seorang Siswa disekolah yang juga merupakan anak seorang anggota polisi.
Dan kasus ini sekarang sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan segera akan di sidangkan kiranya jaksa penuntut bijak melihat kasus tersebu karena saat ini berbagai elemen masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan kecaman terhadap kasus ini
Jika ini tidak di indahkan maka masyarakat akan melakukan aksi unjik rasa dan aksi solidaritas lainnya menuntut Kapolri untuk copot oknum polisi yang telah melakukan tindakan kekerasan serta dugaan kuat adanya tindakan pemerasan yang merusak nama baik institusi Polri, tutup. Soni Maarisit (Ketua Umum Asosiasi Pekerja Pertukangan Sulawesi Tenggara ( APP SULTRA).
Kepala Biro Kabupaten Konawe Selatan***Andri