Pengurus YAPERMA, saat di depan Pengadilan Negeri Serang. (Foto: dok.YAPERMA/Al Muaris)
JAKARTA, MEDIAINVESTIGASI.NET – Di depan Pengadilan Negeri Serang, awak media menghampiri salah satu pengurus YAPERMA, Moch. Ansory, S.H. Kali ini kehadiran Ansory terkait pendaftaran Praperadilan terhadap Polda Banten, Kamis (16-03-2023).
“Itulah yang membuat saya Prihatin saudaraku, Pendaftaran Kuasa dan penyerahan Permohonan Praperadilan pada tanggal 16 Maret 2023 telah selesai dan Teregister dengan No. Perkara : 7/Pid.Pra/2023/PN.SRG, namun setelah kami Cek di Informasi Deil Perkara tertulis Sidang Pertama pada tanggal 10 April 2023 artinya 25 hari setelah Pendaftaran,” kata Moch. Ansory, S.H. dengan wajah sayu.
Ansory menjelaskan, “penetapan sidang pertama yang ditentukan pada tanggal 10 April 2023 tersebut dapat diduga akan berakibat fatal bagi Pencari Keadilan terkait Praperadilan, secara sadar ataupun tidak sadar Hakim dalam Praperadilan ini telah memberi waktu kepada Pihak Termohon untuk melimpahkan berkas sampai ke Pengadilan dan apabila Perkara sudah disidangkan maka Permohonan Praperadilan menjadi Gugur dan tidak dilanjut, dan Pencari Keadilan Melalui Praperadilan dirugikan,” ujar Moch. Ansory.
“Inilah potret buram tempat rakyat mencari keadilan yang tersandung kewenangan Ketua Pengadilan,” ungkapnya.
Ansory menjelaskan pada awak media bahwa praperadilan dilakukan dengan acara cepat mulai dari penunjukan hakim, penetapan hari sidang, pemanggilan para pihak dan pemeriksaan sidang guna dapat menjatuhkan putusan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari. Bertitik tolak dari prinsip acara pemeriksaan cepat, bentuk putusan praperadilan pun sudah selayaknya menyesuaikan diri dengan sifat proses tadi.
“Oleh karena itu, bentuk putusan praperadilan cukup sederhana tanpa mengurangi isi pertimbangan yang jelas berdasar hukum dan undang-undang,” ujar Ansory.
“Namun, jangan sampai sifat kesederhanaan bentuk putusan menghilangkan penyusunan pertimbangan yang jelas dan memadai. Sifat kesederhanaan bentuk putusan praperadilan tidak boleh mengurangi dasar alasan pertimbangan yang utuh dan menyeluruh,” tambah Ansory
Kita lihat saja nanti, kalau ternyata Praperadilan yang diajukan YAPERMA dalam Perkara No : 7/Pid.Pra/2023/PN.SRG di PN. Serang Gugur, disebabkan Pengadilan Tidak menerapkan Prinsip acara Pemeriksaan cepat yang kinerjanya kedepan harus diperbaiki, kata Moch. Ansory, S.H. mengakhiri Perbincangannya dengan awak media. (AM/Red)
Editor: Shendy Marwan












