Ancam Bunuh dengan Pisau Dapur, Pria 53 Tahun Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Dharmasraya

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Gambar: Satreskrim Polres Dharmasraya (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya berhasil menangkap seorang pria berinisial MJ (53) atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial Bunga (nama samaran), 15 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan pisau dapur.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka MJ ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Dharmasraya pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 12.44 Wib di Jalan Poros Jorong Sungai Pauh, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.

Kepada media ini, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, membenarkan penangkapan tersebut.

 

Modus Keji: Diancam dengan Senjata Tajam

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Koto Salak.

Menurut keterangan polisi, saat korban Bunga berada sendirian di rumah, tersangka MJ datang dan langsung melakukan perbuatan kejinya. MJ mengancam korban dengan pisau dapur yang diarahkan ke tubuh Bunga.

“Tersangka mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti keinginannya untuk bersetubuh. Karena ketakutan dan merasa tidak berdaya akibat ancaman senjata tajam tersebut, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku,” jelas Iptu Evi Hendri Susanto.

Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami menerapkan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau subsider Pasal 81 Ayat (3) UU yang sama,” tegas Kasat Reskrim.

Ancaman pidana untuk tersangka tidak main-main, yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini, tersangka MJ telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Turun ke Lokasi Karhutla Parit 18, Ketua PW-IWO Riau Kritik Satpol PP: Jangan Cuma Apel dan Patroli

 

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades
Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Pemkab Aceh Selatan Jangan Jadikan Pemerintah Alat Melegitimasi IUP yang Ditolak Warga
Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam
Dukungan Kedaulatan Sahara Maroko dari Cili, Pondasi Kokoh bagi Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Selatan
Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS, Bupati Tapteng : APBD 2027 Harus Jadi Solusi Nyata dan Pulihkan Daerah Pascabencana
Pemerintah Pusat dan Kabupaten Tapanuli Tengah Gelar Pendampingan Teknis Pemulihan UMKM Terdampak Bencanan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:44 WIB

Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades

Rabu, 23 September 2026 - 13:27 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Rabu, 23 September 2026 - 13:18 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Rabu, 23 September 2026 - 06:03 WIB

Pemkab Aceh Selatan Jangan Jadikan Pemerintah Alat Melegitimasi IUP yang Ditolak Warga

Rabu, 23 September 2026 - 05:49 WIB

Dukungan Kedaulatan Sahara Maroko dari Cili, Pondasi Kokoh bagi Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Selatan

Berita Terbaru