AMI Desak Kapolda Riau Tangkap Pelaku Penyerangan terhadap Wartawan di Inhil

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Mediainvestigasi.net–Dugaan percobaan pembunuhan terhadap enam jurnalis kembali mencuat, setelah insiden penyerangan terjadi di wilayah hukum Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (15/11/2025).

Enam jurnalis yang juga merupakan Pengurus Aliansi Media Indonesia (AMI) tersebut sebelumnya melakukan kegiatan jurnalistik terkait dugaan praktik penjualan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal, yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Edi, terduga oknum mafia minyak.

Setibanya di Pekanbaru sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu (16/11/2025), para jurnalis langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Riau di Jalan Pattimura No. 13, Kec. Sail. Laporan mereka diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPLP/B/475/XI/2025/SPKT/POLDA RIAU pada pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawas DPP dan Pendiri AMI Minta Proses Hukum Dipercepat

Pengawas DPP dan Pendiri AMI, M. Iqbal Nasution, SH dan Candra Sarlata, SH, dalam siaran persnya meminta pihak kepolisian memberikan atensi penuh terhadap laporan yang disampaikan para jurnalis AMI.

“Kami meminta Kapolda Riau untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Peristiwa yang dialami oleh Para Jurnalis yg tergabung dalam Aliansi Media Indonesia jelas merupakan tindak pidana” tegas M. Iqbal Nasution yang juga seorang advokat.

“Pers sebagai Pilar ke-Empat, harus dilindungi dalam segala bentuk tindak kekerasan saat mereka menjalankan perannya”, tambahnya.

Pelanggaran UU Pers dan percobaan Penganiayaan kepada Insan Media.

Menurut Iqbal, kasus ini mengandung unsur tindak pidana serius, mulai dari:

Dugaan mafia BBM bersubsidi terang-terangan

Upaya menghalangi kerja jurnalistik

Dugaan percobaan pembunuhan

Pengrusakan unit mobil yang digunakan para jurnalis

Dugaan pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Merusak mobil dan upaya penganiayaan yang dialami wartawan jelas menunjukkan adanya niat jahat, jadi menurut kami, hal ini harus menjadi perhatian serius dari Pihak Kepolisian agar hal serupa tidak terulang lagi”, terang Iqbal.

Baca Juga :  Wabup Rahmat Hidayat Tekankan Peran Sentral Ketua Pemuda dalam Menjaga Kamtibmas di Nagari

Ketua Harian AMI: Jurnalis Tidak Boleh Diintimidasi

Ketua Harian DPP AMI, Hadiriku Zega, menegaskan tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kriminal terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

“Mengambil foto dan video di tempat umum bukanlah pelanggaran. Itu bagian dari kerja jurnalistik. Jika keberadaan Pertamini tersebut benar memiliki izin resmi untuk menjual solar, seharusnya tidak ada kemarahan yang berujung kekerasan,” ujar Zega.

Ia menambahkan bahwa kebenaran sebuah foto atau video bukan untuk dinilai pelaku di lapangan, tetapi disajikan berdasarkan temuan faktual jurnalis di lokasi.

AMI Minta Penegakan Hukum Tegas

Di akhir pernyataannya, Hadiriku Zega meminta Kapolda Riau melalui Polres Inhil untuk:

Menjadikan kasus ini prioritas utama.

Menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi wartawan sesuai amanat UU Pers, dan perbuatan percobaan pembunuhan, penganiayaan dan kriminalisasi terhadap profesi kami sebagai jurnalis, bukan mempermasalahkan kerugian materil yang di alami rekan-rekan kami.

Segera menangkap wanita yang diduga terlibat dalam pemicu serangan serta pihak lain yang diduga mengatur pencegatan dan penyerangan tersebut.

Sumber : DPP AMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turun ke Lokasi Karhutla Parit 18, Ketua PW-IWO Riau Kritik Satpol PP: Jangan Cuma Apel dan Patroli
Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana
Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban
KRYD Satlantas Polres Soppeng Tertibkan 31 Motor Berknalpot Brong
Kapolres Soppeng Ikuti Anev Sitkamtibmas, Antisipasi Potensi Aksi dan Karhutla
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:25 WIB

Turun ke Lokasi Karhutla Parit 18, Ketua PW-IWO Riau Kritik Satpol PP: Jangan Cuma Apel dan Patroli

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana

Jumat, 4 September 2026 - 14:52 WIB

Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus

Jumat, 4 September 2026 - 09:19 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban

Berita Terbaru