BeritaDaerahHukum

Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dan Ka Kesbangpol Hadiri Rakornas FKUB Di Provinsi Banten

1497
×

Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dan Ka Kesbangpol Hadiri Rakornas FKUB Di Provinsi Banten

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara, Investigasi.net, Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus,.ST didampingi oleh Kepala Kesbangpol, Sutomo Teapon, telah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Selasa (28/2) di Hotel Novotel Kota Tangerang Provinsi Banten.

Dimana Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M.Si, telah mengambil tema, ” Sinergi Memantapkan Kerukunan Umat Beragama Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Aman Damai dan Harmoni “.

Kepada awak media online Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus yang didampingi Kepala Kesbangpol, Sutomo Teapon, menuturkan bahwa Deputi Bidang Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, menekankan untuk menghindari politik identitas.

Apalagi sejauh ini belum ada aturan secara khusus yang mengatur mengenai politik identitas, namun dia meminta masyarakat agar menghindari yang namanya politik identitas.

Namun kata Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus,.ST menyampaikan bahwa Pengaturan secara khusus tentang politik identitas memang sampai saat ini belum ada sehinggah degan hal tersebut perlu kita pahami bersama,tuturnya.

Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H.Aliong Mus,.ST juga mengatakan bahwa dalam rakornas FKUB pemerintah tetap mempertahankan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) soal syarat pendirian rumah ibadah.

Melalui sambutan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang di sampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M.Si, pada pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga mengingatkan para kepala daerah agar berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk melarang pembangunan rumah ibadah.

Selain kepala daerah, Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M.Si, menyampaikan
peringatan juga kepada para kapolres, pangdam, kapolda, dan dandim mengerti aturan tersebut.

Begitu juga pada Kejaksaan Negeri (Kejati) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Untuk menghindari atau menyusul konflik pembangunan rumah ibadah di wilayah-wilayah tertentu.

Meskipun itu hanya satu sampai dua kabupaten, tapi hati-hati mengenai hal baik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghuchu, hati-hati.

Karna kita semua memiliki hak yang sama dalam beribadah, tutup. Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus.,ST menirukan sambutan pembukaan Rakornas FKUB Tahun 2023.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua / Wakabiro Kabupaten Pulau Taliabu ** Istiqomah).