Lampung, Media Investigasi.net.
” Anggota Praksi PDIP, komisi 1 DPRD Provinsi Lampung asal Way Kanan dan Tiem Media dan LSM LK KPK angkat bicara terkait diduga maraknya Ilegalmining, pungli, pelanggaran IUP, dan UU Republik Indonesia No.3 tahun 2009, tentang perubahan atas UU no.4 tahun 2009, tentang pertambangan dan mineral, energi dan batubara, Peraturan pemerintah no 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan dan batubara, Peraturan Menteri ESDM RI, siaran pers no 259.pers/04/SJI/2022, tanggal 12 Juli 2022, tentang pertambangan tanpa izin yang menjadi perhatian bersama.
Menteri ESDM telah mencabut 2.078 izin usaha “, 26 Februari 2023.
Para penambang dan perusahaan armada angkutan ” diduga melanggar perizinan usaha pertambangan ( IUP ), mineral dan batubara, juga diduga melanggar peraturan Menteri ESDM No.5 tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dan berbasis resiko energi dan sumberdaya mineral, tentang mengatur muatan batubara sebagai pada Peraturan Menteri Perhubungan RI no.60 tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan bermotor dijalan sebagaimana disebutkan pada Bab I ayat 5,6, dan 7, disebut sebagaimana pada ayat 5 berbunyi; barang berbahaya adalah zat, energi dan atau komfonen lain yang dikarena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Ayat 6 berbunyi; barang curah, yang berwujud cairan dan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan alat angkutan dan atau sejenisnya yang tidak dikemas.
Ayat 7 berbunyi; plakat atau label barang berbahaya adalah informasi mengenai barang berbahaya yang berbentuk belah ketupat yang harus dipasang pada bagian luar kemasan sesuai standar pengangkutan barang berbahaya “, 26 Februari 2023.
Sebagaimana hasil investigasi Tiem pencari fakta lapangan oleh tiem Media dan LSM-LP-KPK dapat menghimpun data Fakta lapangan dari beberapa bulan yang lalu hingga tanggal 26 Februari 2023, terkait Ilegalmining dan armada angkutan batubara, diduga terdapat ada oknum pungli.
Disisi lain para armada angkutan batubara dimaksud, belum ada perubahan yang signifikan dan bahkan terkesan merajalela dan dengan tidak mematuhi standar operasional angkutan sebagaimana diatur pada peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana diatur no. 60 bab 1, ayat 5, 6 dan 7 diatas dstnya, dan Tiem mendapat banyak kejanggalan, terkait izin; armada yang mempunyai izin tidak sesuai dengan yang membawa DOnya, dan kemudian disisi lain armada tidak mematuhi memasang plakat informasi lebel barang berbahaya sebagaimana diatur pada Permenhub diatas, dan para armada diduga berusaha menyuap para oknum sebagaima vidio yang disampaikan para awak armada dan dokumen lainnya “. 26 Februari 2023.
Ditempat terpisah, ” Tiem Media dan LSM-LP-KPK berkoordinasi dengan salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dari praksi PDIP, komisi 1 asal Way Kanan Pak Syahdana, dan terkait dengan hal dimaksud, beliau mengecam keras atas diduganya Ilegalmining, dan para awak armada yang tidak mematuhi standar operasional angkutan batubara sebagaimana diatur diatas dan mengecam keras atas adanya pungli terhadap para armada angkutan batubara.
Kemudian Bapak Syahdana dari praksi PDIP, Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung itu mengharapkan agar Dinas terkait Porkompinda dan Kapolda Lampung, Menteri Kehutanan dan Lingkungan hidup, ESDM dan Menhub dapat menertibkan dan menindak tegas atas ada dugaan pelanggaran dan pungli sebagaimana maraknya terjadi pada ahir – ahir ini, tandas Pak Syahdana “. 26 Februari 2023.
Media Investigasi.net
Abdul Muis ( Tiem ).











