Ketua Investigasi LPK GPI Tegas Minta Hentikan Tambang Pasir Ilegal Air Beringin Jaya  Meluap Merusak Ruas Jalan Pemilik Tambang Di Tegur Malah Melotot

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Tambang Pasir Ilegal Air Beringin Jaya  Meluap Merusak Ruas Jalan Lintas Desa Beringin Jaya Menuju Desa Salati 

Taliabu Provinsi Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, tegas minta seluruh jajatan penegak hukum di wilayah Kresidenan Kabupaten Pulau Taliabu agar menghentikan Aktivitas tambang pasir ilegal di Kali Desa Beringin Jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut  yang menyebabkan air meluap ke titik jalan dan dampaknya merusak fasilitas publik merupakan pelanggaran hukum serius.

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, menyatakan bahwa tindakan pemilik tambang Ibu Raina  yang bersikap intimidatif saat ditegur menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum malah jusru ngotot dan mengatakan kenapa itu mesin dompeng saya kenapa kalau jalannya rusak.

Kepada Media Investigasi.net, Pj. Kepala Desa Beringin Jaya, Farhan, saat di komfirmasih melalui via tlpn whatsaap di tanya terkait ijjn Aktifitas menambang Pasir di Ari Beringin Jaya yang akibat Penambangan Pasir Airnya meluap Ke Jalan Merusak Jalan Lintas Beringin Menuju Salati dirinya menjawab waalaikumsalam tidak ada ijinnya pak dan saya sudah arahkan pak sekdes untuk buat surat teguran ke mereka para penambang untuk di hentikan aktivitasnya pak itu ilegal mereka itu pak.

Pj. Kepala Desa Beringin Jaya, Farhan, juga menyatakan bahwa berkaitan degan penambangan pasir secara ilegal itu, saya sudah arahkan sekdes untuk buatkan surat teguran, karena dampak dari aktivitas tersebut sudah mengganggu masyarakat taliabu bukan dan hal serupa bukan hanya beringin jaya namun di tempat lain juga aktifitas yang sama ada, tegasnya.

Baca Juga :  Bina Bangda Pastikan Pelayanan Dasar Berjalan Optimal Lewat Monev SPM di Jakarta

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga mengatakan bahwa aktivitas penambangan secara ilegal yang melakukan operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu dikategorikan sebagai tindak pidana.

Berdasarkan regulasi dan mekanisme Uundang-undang yang berlaku, dan pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, tegasnya.

Selain itu, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga menambahkan bahwa bagi penambang yang dapat merusak perusakan fasilitas jalan umum dan pembiaran luapan air yang merugikan masyarakat sekitar dapat dilaporkan atas dasar perusakan lingkungan hidup serta gangguan ketertiban umum.

Kiranya degan hal tersebut, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, minta seluruh jajaran penegak hukum agar mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktifitas penambangan secara ilegal di Desa Beringin Jaya yang berdampak menganggu aktivitas jalan lintas Desa Beringin menuju Desa Salati Kecamatan Taliabu Barat Laut bila perlu seluruh peralatan yang di gunakan untuk aktivitas penambangan di sita agar para pelaku kapok, ujarnya.

Keluhan terkait aktivitas tambang pasir Ilegal di kali beringin jaya tak hanya di keluhkan masyarakat namun Camat Kecamatan Taliabu Barat Laut, Supiati H. La Kela juga gram melihat aktivitas tambang menganggu aktivitas jalan linta Desa Beringin Jaya Menuju Desa Salati, tutupnya.

Tim Investigasi Indonesia Nasional ***

Penulis : La Omy La Tua

Editor : La Omy La Tua

Sumber Berita: Liputan Wartawan Media Investigasi.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Pastikan Manfaat Pembangunan Merata, Padang Pariaman Perkuat Pengarusutamaan Gender
Tunjang Perekonomian Masyarakat, Pemkab Padang Pariaman Salurkan 50.000 Benih Ikan di Tujuh Nagari
PERSADIN Lantik 12 Advokat Angkatan XXXI di Banten, Oking: Jaga Nama Baik Organisasi
Komnas HAM RI Turun Ke Inhu, Bongkar Borok PT SBP: Desa Sungai Raya Dinyatakan Di Luar HGU Tapi Masih Dijajah!
Dorong Transformasi Digital Pengadaan, Padang Pariaman Kembangkan SIMPAN PBJ untuk Perkuat Monitoring dan Akuntabilitas
PLTU Banjarsari Mati Berbulan-bulan, CERI Desak PTBA Diaudit dan Manajemen Dievaluasi
100 Siswa Keracunan MBG di Cirebon, Jawaban Pemerintah Kita Sudah Hafal
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Ketua Investigasi LPK GPI Tegas Minta Hentikan Tambang Pasir Ilegal Air Beringin Jaya  Meluap Merusak Ruas Jalan Pemilik Tambang Di Tegur Malah Melotot

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

‎Pastikan Manfaat Pembangunan Merata, Padang Pariaman Perkuat Pengarusutamaan Gender

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Tunjang Perekonomian Masyarakat, Pemkab Padang Pariaman Salurkan 50.000 Benih Ikan di Tujuh Nagari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

PERSADIN Lantik 12 Advokat Angkatan XXXI di Banten, Oking: Jaga Nama Baik Organisasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:37 WIB

Berita Terbaru

Berita

Kamis, 22 Okt 2026 - 04:37 WIB