Foto Dokumentasi Tambang Pasir Ilegal Air Beringin Jaya Meluap Merusak Ruas Jalan Lintas Desa Beringin Jaya Menuju Desa Salati
Taliabu Provinsi Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, tegas minta seluruh jajatan penegak hukum di wilayah Kresidenan Kabupaten Pulau Taliabu agar menghentikan Aktivitas tambang pasir ilegal di Kali Desa Beringin Jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut yang menyebabkan air meluap ke titik jalan dan dampaknya merusak fasilitas publik merupakan pelanggaran hukum serius.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, menyatakan bahwa tindakan pemilik tambang Ibu Raina yang bersikap intimidatif saat ditegur menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum malah jusru ngotot dan mengatakan kenapa itu mesin dompeng saya kenapa kalau jalannya rusak.
Kepada Media Investigasi.net, Pj. Kepala Desa Beringin Jaya, Farhan, saat di komfirmasih melalui via tlpn whatsaap di tanya terkait ijjn Aktifitas menambang Pasir di Ari Beringin Jaya yang akibat Penambangan Pasir Airnya meluap Ke Jalan Merusak Jalan Lintas Beringin Menuju Salati dirinya menjawab waalaikumsalam tidak ada ijinnya pak dan saya sudah arahkan pak sekdes untuk buat surat teguran ke mereka para penambang untuk di hentikan aktivitasnya pak itu ilegal mereka itu pak.
Pj. Kepala Desa Beringin Jaya, Farhan, juga menyatakan bahwa berkaitan degan penambangan pasir secara ilegal itu, saya sudah arahkan sekdes untuk buatkan surat teguran, karena dampak dari aktivitas tersebut sudah mengganggu masyarakat taliabu bukan dan hal serupa bukan hanya beringin jaya namun di tempat lain juga aktifitas yang sama ada, tegasnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga mengatakan bahwa aktivitas penambangan secara ilegal yang melakukan operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu dikategorikan sebagai tindak pidana.
Berdasarkan regulasi dan mekanisme Uundang-undang yang berlaku, dan pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, tegasnya.
Selain itu, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga menambahkan bahwa bagi penambang yang dapat merusak perusakan fasilitas jalan umum dan pembiaran luapan air yang merugikan masyarakat sekitar dapat dilaporkan atas dasar perusakan lingkungan hidup serta gangguan ketertiban umum.
Kiranya degan hal tersebut, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, minta seluruh jajaran penegak hukum agar mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktifitas penambangan secara ilegal di Desa Beringin Jaya yang berdampak menganggu aktivitas jalan lintas Desa Beringin menuju Desa Salati Kecamatan Taliabu Barat Laut bila perlu seluruh peralatan yang di gunakan untuk aktivitas penambangan di sita agar para pelaku kapok, ujarnya.
Keluhan terkait aktivitas tambang pasir Ilegal di kali beringin jaya tak hanya di keluhkan masyarakat namun Camat Kecamatan Taliabu Barat Laut, Supiati H. La Kela juga gram melihat aktivitas tambang menganggu aktivitas jalan linta Desa Beringin Jaya Menuju Desa Salati, tutupnya.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***
Penulis : La Omy La Tua
Editor : La Omy La Tua
Sumber Berita: Liputan Wartawan Media Investigasi.net








