PROYEK BRONJONG DI PANTA MATUR AGAM TANPA PLANG PROYEK, PEKERJA SEBUT MILIK BWS SUMATERA V DIKERJAKAN PT ABDI KARYA
AGAM, SUMBAR –Mediainvestigasi.net–Proyek pembangunan bronjong penahan tebing di aliran sungai Nagari Panta, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, menjadi sorotan warga. Pasalnya, proyek dengan konstruksi 6 trap bronjong tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek (plang proyek), sehingga tidak jelas sumber anggaran, nilai kontrak, dan kontraktor pelaksananya.
Dari pantauan di lapangan, Rabu (hari ini), terlihat pekerjaan bronjong sudah berdiri kokoh di tepi sungai. Pekerja terlihat masih melakukan pengisian batu ke dalam kawat bronjong. Namun di sekitar lokasi, tidak ditemukan satu pun plang proyek yang seharusnya memuat informasi kegiatan, nomor kontrak, nilai, waktu pelaksanaan, dan konsultan pengawas.
Seorang pekerja di lokasi saat dikonfirmasi menyebut proyek tersebut merupakan proyek dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang.
> “Kalau ndak salah ko proyek dari BWS 5, yang mamborong PT Abdi Karya,” ujar salah seorang pekerja di lokasi kepada media ini.
Informasi tersebut diperkuat dengan keterangan Camat Matur, Efendi Idris, yang sebelumnya menyebutkan proyek tersebut merupakan penanganan darurat yang sudah cukup lama ditangani oleh BWS Sumatera V.
Padahal sesuai aturan, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib transparan.
Kepala Tukang yang tidak mau disebutkan namanya mengaku hanya disuruh bekerja mengisi batu, soal administrasi ia tidak tahu.
Melanggar Aturan Keterbukaan
Pemasangan plang proyek bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum.
1. Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap pekerjaan yang dibiayai APBN/APBD wajib diinformasikan kepada publik.
2. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, bahkan untuk paket Penanganan Darurat sekalipun tetap wajib dilengkapi Surat Perintah Kerja dan papan informasi pekerjaan.
3. Permen PUPR No.10/2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mewajibkan setiap lokasi konstruksi memasang rambu K3 dan papan informasi publik.

Praktisi konstruksi di Sumbar menilai, ketiadaan plang proyek membuka ruang dugaan penyimpangan.
“Kalau plang saja tidak ada, bagaimana masyarakat mau mengawasi kualitas? Bronjong 6 trap itu tinggi sekitar 5 meter menahan arus sungai, kalau tidak sesuai spesifikasi, jebol, yang rugi masyarakat di bawah,” ujarnya.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang belum membuahkan hasil. Nomor kantor resmi BWS Sumatera V di Jl. Khatib Sulaiman No.86 A Padang dengan telepon (0751) 7054476 belum berhasil dihubungi.
Sementara itu, pihak PT Abdi Karya sebagai pelaksana yang disebut pekerja, juga belum dapat dikonfirmasi.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PPK Sungai dan Kepala BWS Sumatera V terkait transparansi proyek bronjong di Panta Matur tersebut.
Masyarakat berharap BWS Sumatera V Padang segera memasang plang proyek dan menjelaskan status proyek tersebut, apakah benar penanganan darurat atau paket reguler, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
[media /investigasi]
Penulis : Surya
Editor : Atri








