Saksi Pelapor Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Kuala Sebatu Tengah Diperiksa Penyidik Polres Inhil

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan : Muhammad

TEMBILAHAN — Mediainvestigasi.net – Laporan Kuasa Hukum Ahli Waris, almarhum ABD Aziz dengan nomor STPLP/183/VII/2026 terkait kasus sengketa lahan di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memasuki tahap pemeriksaan terhadap saksi pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Pengacara, Zainudin Acang, SH pemeriksaan saksi pelapor ini merupakan hasil dari laporan ke dua yang dimasukkan oleh Kuasa Hukum almarhum ABD Aziz pada tanggal 24 Juli 2026.

Poin penting isi dari laporan ini adalah adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh terlapor, inisial Ni dan Ma terhadap lahan yang diklime dimiliki oleh ahli waris almarhum ABD Aziz.

Dalam perkembangan perkara tersebut, pihak ahli waris almarhum Abdul Aziz mengungkap pihaknya telah melakukan pemasangan papan plang di lokasi tanah yang mereka sebut miliknya dengan narasi “Tanah Milik Ahli Waris Abdul Aziz. Surat Keterangan Tahun 1990. Dilarang Keras Mengganggu, Menguasai, Maupun Memperjualbelikan Tanah Ini. Pelanggaran Akan Diproses Hukum Yang Berlaku. Kuasa Hukum ZAF NUSANTARA.”

Namun, menurut pihak ahli waris, setelah beberapa hari dipasang, ternyata ada pihak lain yang diduga menimpa atau menutup dengan baleho/spanduk baru yang mencantumkan klaim kepemilikan berbeda, dengan narasi “Tanah Ini Milik Alm. Hj. Hatijah”.

“Laporan kita ini terkait dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik almarhum Abdul Aziz. Pihak ahli waris dan saksi atas nama Pak Lamiran tadi sudah dimintai keterangan,” ujar Zainuddin kepada wartawan pada Kamis (3/9/2026) sore, usai mendampingi pihak ahli waris almarhum Abdul Aziz memenuhi panggilan penyidik Polres Inhil.

Untuk diketahui, selain laporan kedua, pihak ahli waris sebelumnya juga sudah membuat laporan pertama dengan Nomor STPLP/46/II/2026/SPKT, tertanggal 19 Februari 2026.

Baca Juga :  Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan

Zainuddin menegaskan, laporan terbaru terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan tidak menghapus maupun menghentikan laporan pertama.

Menurut dia, laporan pertama berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan hingga kini masih dalam proses penanganan Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Inhil.

“Laporan pertama tetap berjalan. Kami kemarin juga dipanggil Kasat untuk memperjelas ini laporan apa,” kata Zainuddin.

Ia kemudian menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penertiban surat oleh kepala desa yang menjabat pada tahun 2011.

“Kami melaporkan terkait dengan penertiban surat tanah pada tahun 2011, yang mana H. Badu jelas-jelas merupakan WNA,” ujarnya.

Dengan adanya laporan kedua, persoalan lahan di Parit 19 kini melibatkan sedikitnya dua proses hukum yang menurut pihak kuasa hukum masih berjalan.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan maladministrasi, sedangkan laporan kedua berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Abdul Aziz.

Perbedaan klaim kepemilikan yang ditunjukkan melalui dua papan atau spanduk di lokasi yang sama turut menambah kompleksitas sengketa tersebut.

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya berharap seluruh laporan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, proses pemeriksaan dan penanganan perkara masih berlangsung di Polres Indragiri Hilir.

Seluruh klaim kepemilikan maupun dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pihak-pihak lain yang berkepentingan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, keterangan, maupun bantahan terhadap tudingan yang disampaikan pihak pelapor.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perjusami Gugus 07 Kinali Berubah Menjadi Kemah Literasi
Gaji Tak Dibayar, Insentif Kader Dipotong: Dana Desa Kampung Baru Dipertanyakan, Kades Membantah
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Perkuat Sinergi, Pemkab Padang Pariaman Gelar Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi 2026
‎Berprestasi di Jambore PKK Sumbar, TP-PKK Padang Pariaman Bawa Pulang Sejumlah Penghargaan
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkab Padang Pariaman Bagikan Seragam Gratis Lewat Aksi Putar Roda
Padang Pariaman Raih Hampir Rp6 Miliar DAK Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2027
Pastikan Kondisi Prima, Kontingen Atlet KONI Padang Pariaman Jalani Cek Kesehatan Gratis
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 18:23 WIB

Perjusami Gugus 07 Kinali Berubah Menjadi Kemah Literasi

Minggu, 6 September 2026 - 14:10 WIB

Gaji Tak Dibayar, Insentif Kader Dipotong: Dana Desa Kampung Baru Dipertanyakan, Kades Membantah

Minggu, 6 September 2026 - 09:41 WIB

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Minggu, 6 September 2026 - 07:33 WIB

‎Berprestasi di Jambore PKK Sumbar, TP-PKK Padang Pariaman Bawa Pulang Sejumlah Penghargaan

Minggu, 6 September 2026 - 07:26 WIB

Ringankan Beban Orang Tua, Pemkab Padang Pariaman Bagikan Seragam Gratis Lewat Aksi Putar Roda

Berita Terbaru

Berita

Perjusami Gugus 07 Kinali Berubah Menjadi Kemah Literasi

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:23 WIB