Kemendagri Percepat Pembangunan Infrastruktur Sampah di Kabupaten Pamekasan

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendagri melalui Ditjen Bina Bangda ketika melakukan kunjungan dan verifikasi lapangan dalam rangka percepatan implementasi Program Local Service Delivery Improvement Project. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Kemendagri melalui Ditjen Bina Bangda ketika melakukan kunjungan dan verifikasi lapangan dalam rangka percepatan implementasi Program Local Service Delivery Improvement Project. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

MEDIAINVESTIGASI.NET  – Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan kunjungan dan verifikasi lapangan dalam rangka percepatan implementasi Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP), selama tiga hari, mulai Senin (31/8) hingga Rabu (2/9).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam percepatan penanganan sampah sekaligus pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik di daerah.

Tim gabungan Pemerintah Pusat terdiri dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Agenda diawali dengan koordinasi bersama Bupati Pamekasan dan jajaran perangkat daerah, kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan di Pendopo Kabupaten Pamekasan serta kunjungan ke sejumlah lokasi terkait.

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Maddaremmeng, mengatakan verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memvalidasi kesiapan daerah sebelum memasuki proses pelaksanaan teknis pembangunan infrastruktur persampahan.

Menurutnya, verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data teknis, memetakan kondisi pengelolaan sampah yang telah berjalan, serta mengecek kesiapan dokumen pendukung yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

“Kesiapan dokumen, kondisi eksisting, dan berbagai aspek teknis perlu dipastikan sejak awal agar tahapan pelaksanaan Program LSDP dapat berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelas Maddaremmeng.

Berdasarkan hasil analisis data, volume sampah di Kabupaten Pamekasan pada 2025 mencapai sekitar 281 ton per hari. Namun, kapasitas pelayanan pengangkutan sampah saat ini baru menjangkau 8 dari total 13 kecamatan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 132,07 ton sampah per hari atau 47 persen telah terangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sementara sekitar 42,15 ton per hari atau 15 persen berhasil dikurangi melalui pengelolaan di tingkat masyarakat. Adapun sekitar 106,78 ton per hari atau 38 persen sampah masih belum terkelola.

Baca Juga :  BPSDM Kemendagri dan LAN RI Hadirkan Pelatihan Region Branding untuk Tingkatkan Potensi Ekonomi Daerah

Kondisi tersebut semakin mendesak mengingat TPA Angsanah yang telah beroperasi sejak 2017 diperkirakan hanya memiliki sisa masa layanan sekitar satu tahun. Oleh karena itu, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menjadi salah satu kebutuhan prioritas Kabupaten Pamekasan.

Infrastruktur tersebut direncanakan dibangun di kawasan TPA Angsanah dengan luas lahan sekitar dua hektare dan ditargetkan mampu mendukung pelayanan pengelolaan sampah untuk seluruh 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

Selain kesiapan infrastruktur, Pemkab Pamekasan juga telah menunjukkan komitmen melalui dukungan regulasi daerah serta pembentukan Forum Komunikasi Peduli Sampah dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Angsana.

Dari sisi kelembagaan, Pemkab Pamekasan juga tengah menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah (UPTD BLUD) yang ditargetkan dapat beroperasi penuh pada 2027. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan operasional dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan layanan serta retribusi persampahan.

Dalam proses verifikasi, tim gabungan Pemerintah Pusat juga memberikan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Beberapa di antaranya adalah penyempurnaan dokumen dan legalitas, termasuk sertifikat lahan, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta penetapan kriteria tarif retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pemkab Pamekasan juga perlu melengkapi dokumen teknis berupa Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan TPST, TPS 3R, serta peningkatan dan rehabilitasi landfill. Pemerintah daerah juga diminta merinci kebutuhan anggaran berdasarkan spesifikasi pekerjaan secara menyeluruh.

Tim verifikasi turut menekankan pentingnya penyelidikan lapangan, seperti pengujian kondisi tanah, survei topografi, kepastian ketersediaan sumber air, pemetaan jaringan listrik, hingga pengujian kualitas air pada instalasi pengolahan lindi dan sumur pantau.

Hasil verifikasi lapangan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Pusat dan Pemkab Pamekasan untuk menyelaraskan seluruh dokumen perencanaan, mulai dari feasibility study (FS), DED, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga :  Kemendagri Ingatkan ASN: Jangan Terjebak Pola Kerja Rutin di Era AI

Melalui penyelarasan tersebut, pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah di Kabupaten Pamekasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan serta memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Pamekasan Kholilurrahman, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Maddaremmeng, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Taufiqurrahman, serta Kepala Subdirektorat Data dan Evaluasi Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sofyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri dan Pemprov Papua Selatan Sinkronkan Nomenklatur Pendidikan Khusus
Perkuat Pemenuhan Pelayanan Dasar, Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Monev Terpadu di Surakarta
Optimalisasi Pelayanan Publik, Kemendagri Kawal Perubahan SOTK Bangkalan 
Kemendagri Dorong Sinkronisasi Pembangunan Giant Sea Wall dengan Tata Ruang Pantura
IKAD Hadirkan Peta Akses Keuangan Daerah, Perkuat Kebijakan yang Tepat Sasaran untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dialog Nasional Pemberdayaan: Transformasi Pemberdayaan Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045
Rakor Bappeda se-Bali 2026 Tekankan Perencanaan Berbasis Data
Komisi II DPR RI-Kemendagri Perkuat Sertifikasi Gratis dan Tata Kelola Sampah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Kemendagri dan Pemprov Papua Selatan Sinkronkan Nomenklatur Pendidikan Khusus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Perkuat Pemenuhan Pelayanan Dasar, Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Monev Terpadu di Surakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Optimalisasi Pelayanan Publik, Kemendagri Kawal Perubahan SOTK Bangkalan 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Kemendagri Dorong Sinkronisasi Pembangunan Giant Sea Wall dengan Tata Ruang Pantura

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

IKAD Hadirkan Peta Akses Keuangan Daerah, Perkuat Kebijakan yang Tepat Sasaran untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru