BeritaHukumNasionalOpini

Publik Menunggu Ketegasan Jaksa Agung Membersihkan Praktik “Jaksa Calo Proyek”

194
×

Publik Menunggu Ketegasan Jaksa Agung Membersihkan Praktik “Jaksa Calo Proyek”

Sebarkan artikel ini

Opini

Publik Menunggu Ketegasan Jaksa Agung Membersihkan Praktik “Jaksa Calo Proyek

Penulis: Sri Radjasa (Praktisi Intelijen)

Mediainvestigasi.net–Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui konsistensi tindakan. Karena itu, ketika Jaksa Agung mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh jaksa melakukan intervensi maupun campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, publik menaruh harapan bahwa kejaksaan sedang membangun garis demarkasi yang tegas antara fungsi penegakan hukum dan kepentingan bisnis.

Namun, harapan itu kini kembali diuji.

Di berbagai daerah masih muncul tudingan dan laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam praktik percaloan proyek pemerintah. Tuduhan tersebut berulang kali muncul dalam pemberitaan media, laporan organisasi masyarakat sipil, hingga keluhan pelaku usaha yang merasa proses pengadaan tidak lagi berlangsung secara sehat. Terlepas dari benar atau tidaknya setiap tuduhan, satu hal yang pasti adalah persepsi publik terhadap independensi kejaksaan sedang menghadapi ujian serius.

Situasi tersebut semakin sensitif setelah sejumlah perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian nasional. Dalam kondisi seperti ini, setiap dugaan penyimpangan oleh aparat bukan hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga menggerus legitimasi institusi secara keseluruhan.

Padahal, arah kebijakan Kejaksaan Agung sebenarnya sudah sangat jelas. Melalui berbagai surat edaran dan instruksi internal, Jaksa Agung menegaskan bahwa jaksa dilarang memanfaatkan jabatan untuk memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa. Larangan tersebut bukan sekadar persoalan etika, melainkan bagian dari upaya menjaga independensi aparat penegak hukum sekaligus mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Secara normatif, posisi kejaksaan juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta kewenangan lain yang diberikan undang-undang. Tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjadi broker proyek, penghubung kepentingan bisnis, ataupun aktor yang memengaruhi penentuan pemenang pengadaan.

Lebih jauh, sistem pengadaan pemerintah saat ini juga telah mengalami reformasi melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Seluruh proses pengadaan semestinya berlangsung berdasarkan kompetisi yang sehat, bukan kedekatan dengan pihak yang memiliki pengaruh kekuasaan.

Distorsi Persaingan Usaha

Apabila terdapat aparat penegak hukum yang terbukti memanfaatkan kewenangannya untuk memengaruhi proyek pemerintah, dampaknya jauh melampaui persoalan etik.

Pertama, kompetisi usaha menjadi rusak. Pelaku usaha yang memiliki kemampuan teknis terbaik belum tentu memperoleh pekerjaan apabila proses pengadaan dipengaruhi oleh kekuatan nonteknis.

Kedua, biaya ekonomi meningkat. Pengusaha yang dipaksa mengikuti pola rente politik maupun rente kekuasaan pada akhirnya akan memasukkan biaya tersebut ke dalam harga penawaran. Akibatnya, negara berpotensi membayar proyek lebih mahal dibandingkan nilai yang semestinya.

Ketiga, pelaku usaha kecil dan menengah menjadi korban. Mereka yang tidak memiliki akses kepada jaringan kekuasaan akan semakin sulit memperoleh kesempatan yang sama. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut menciptakan pasar yang oligopolistik dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Kajian berbagai lembaga internasional, termasuk World Bank, OECD, dan Transparency International, secara konsisten menunjukkan bahwa intervensi dalam pengadaan publik merupakan salah satu faktor utama meningkatnya biaya korupsi, menurunnya kualitas infrastruktur, dan melemahnya daya saing investasi.

Konflik Kepentingan yang Berbahaya

Masalah utama dari dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam proyek pemerintah bukan hanya persoalan uang.

Yang jauh lebih berbahaya adalah konflik kepentingan.

Bagaimana mungkin aparat yang suatu saat berwenang melakukan penyelidikan atau penuntutan perkara korupsi dapat tetap dipandang independen apabila sebelumnya memiliki hubungan dengan proses pengadaan yang sedang diawasi?

Dalam teori tata kelola pemerintahan (good governance), konflik kepentingan merupakan pintu masuk lahirnya penyalahgunaan wewenang. Karena itu, standar integritas internasional selalu menempatkan independensi aparat penegak hukum sebagai syarat utama negara hukum yang sehat.

Janji Harus Dibuktikan

Surat edaran Jaksa Agung yang memperingatkan keras oknum jaksa agar tidak bermain proyek pemerintah merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, efektivitas sebuah kebijakan tidak diukur dari banyaknya surat yang diterbitkan, melainkan dari konsistensi penegakannya.

Publik kini menunggu apakah peringatan tersebut benar-benar menjadi instrumen pembenahan atau hanya berhenti sebagai dokumen administratif.

Apabila memang terdapat laporan, informasi, maupun alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam praktik percaloan proyek, maka mekanisme pengawasan internal maupun pemeriksaan etik harus berjalan secara transparan. Bila ditemukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, kejaksaan juga berkewajiban menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka untuk memulihkan kepercayaan publik dan melindungi nama baik aparat yang bersangkutan.

Momentum Memulihkan Kepercayaan

Saat ini kejaksaan berada pada persimpangan penting. Di satu sisi, institusi ini memperoleh apresiasi karena keberhasilan mengungkap sejumlah perkara korupsi besar. Namun di sisi lain, setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan aparatnya sendiri berpotensi mengikis modal kepercayaan yang telah dibangun.

Kepercayaan publik adalah aset yang jauh lebih mahal daripada sekadar angka statistik penanganan perkara.

Oleh sebab itu, langkah paling tepat bukan sekadar mengeluarkan larangan, melainkan memastikan tidak ada satu pun aparat yang kebal terhadap pengawasan. Penindakan yang objektif terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan jabatan justru akan memperkuat marwah institusi, bukan melemahkannya.

Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila penegak hukumnya mampu menjaga jarak dari setiap kepentingan yang berpotensi mencederai independensinya. Ketika jaksa tetap menjadi jaksa, bukan broker proyek, keadilan akan lebih mudah menemukan jalannya.