LPPPD Akhir Masa Jabatan Kades Umpungeng Digelar, BPD Pastikan Amanat DPMD Soppeng Terlaksana.
Laporan: Muh.Tariqullah
SOPPENG -Mediainvestigasi.net- Pemerintah Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, menggelar Musyawarah Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa di Aula Kantor Desa Umpungeng, Jumat (10/7/2026).
Musyawarah tersebut merupakan bagian dari tahapan menjelang berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Umpungeng, Shalahuddin, S.Ag, pada Desember 2026 sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu periode kepemimpinannya.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD Umpungeng, perwakilan Pemerintah Kecamatan Lalabata, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Soppeng, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat desa.
Dalam forum tersebut, Shalahuddin memaparkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang meliputi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan keuangan dan aset desa. Di akhir kegiatan, dokumen LPPPD secara resmi diserahkan kepada Ketua BPD Desa Umpungeng untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua BPD Desa Umpungeng, Asis, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah LPPPD Akhir Masa Jabatan merupakan tindak lanjut atas surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng tertanggal 25 Juni 2026 yang ditujukan kepada seluruh BPD desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir.
“Alhamdulillah, Musyawarah Penyampaian LPPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Umpungeng telah terlaksana dengan baik dan lancar. Ini merupakan tindak lanjut dari surat DPMD Kabupaten Soppeng kepada BPD. Selanjutnya, dokumen LPPPD akan kami pelajari dan proses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Asis.
Diketahui, Shalahuddin merupakan kepala desa yang telah menyelesaikan periode kepemimpinan pertamanya selama delapan tahun setelah adanya perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun berdasarkan perubahan Undang-Undang tentang Desa. Sesuai ketentuan yang berlaku, ia masih memiliki hak untuk kembali mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa periode berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.***(MTq)





