Bina BangdaKemendagri

Kemendagri Dorong Percepatan Program Tiga Juta Rumah Melalui Pembinaan Perizinan Daerah

72
×

Kemendagri Dorong Percepatan Program Tiga Juta Rumah Melalui Pembinaan Perizinan Daerah

Sebarkan artikel ini
Acara Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Wilayah Jawa Timur. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah terus memperkuat dukungan terhadap percepatan Program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas nasional. Dukungan tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Acara Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Wilayah Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP Tapera, dan BRI selama tiga hari, mulai Rabu (1/7/2026) hingga Jumat (3/7/2026).

Pada kegiatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Suprayitno. Kegiatan dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Kota Batu, Kabupaten dan Kota Blitar, serta Kota Malang, sebagai bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan perumahan sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah.

Program kolaborasi ini bertujuan mendukung pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Kredit Program Perumahan (KPP), sehingga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin mudah memperoleh akses terhadap hunian yang layak.

Pada hari terakhir pelaksanaan di Kota Malang, Jumat (3/7/2026), kegiatan dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisioner BP Tapera, Direktur Consumer Banking BRI, Wakil Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PKP, serta sejumlah pejabat kementerian dan pemerintah daerah.

Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang akan menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Berdasarkan data Pemerintah Kota Malang, masih terdapat 927 unit RTLH. Dari jumlah tersebut, sebelumnya telah dialokasikan bantuan untuk 50 unit melalui APBD dan 50 unit melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga masih terdapat 827 unit yang membutuhkan penanganan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Menteri PKP menyatakan pemerintah pusat akan menambah alokasi BSPS sebanyak 153 unit sehingga total bantuan dari Kementerian PKP menjadi 827 unit. Dengan tambahan 50 unit dari APBD Kota Malang dan 50 unit dari CSR, seluruh 927 RTLH di Kota Malang ditargetkan dapat tertangani secara menyeluruh pada tahun ini.

Guna mendukung percepatan program tersebut, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan memperkuat pembinaan teknis kepada pemerintah daerah, khususnya dalam penyelenggaraan layanan perizinan bangunan. Pembinaan tersebut diarahkan untuk memastikan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berjalan optimal sehingga proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk untuk pembangunan rumah bersubsidi dalam jumlah besar, dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan tanpa hambatan.

Selain itu, dukungan pemerintah daerah juga semakin diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenai Dukungan Program Tiga Juta Rumah. SKB tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penghapusan pembatasan domisili KTP bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga diharapkan mampu mendorong peningkatan pembangunan rumah subsidi, khususnya di wilayah yang memiliki ketersediaan lahan lebih luas.

Melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, perbankan, dan pemerintah daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri berkomitmen terus mendukung percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang mendukung terwujudnya Program Tiga Juta Rumah secara efektif dan berkelanjutan.