Bina BangdaKemendagri

Kemendagri Perkuat Peran Daerah dalam Transisi Energi Nasional

55
×

Kemendagri Perkuat Peran Daerah dalam Transisi Energi Nasional

Sebarkan artikel ini
Bina Bangda Kemendagri menghadiri kegiatan Stakeholder Consultation Regional Papua dalam rangka Penyusunan Rancangan Rencana Umum Energi Nasional secara daring. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri kegiatan Stakeholder Consultation Regional Papua dalam rangka Penyusunan Rancangan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035 yang diselenggarakan secara daring, Senin (6/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah di wilayah Papua, BUMN/BUMD, akademisi, asosiasi, hingga pelaku usaha.

Forum konsultasi ini bertujuan menyampaikan arah kebijakan dan substansi awal Rancangan RUEN 2026–2035, menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mengidentifikasi isu strategis, tantangan, serta peluang pengembangan sektor energi hingga tahun 2035, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pada paparannya, Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Irvan Amirullah menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang peran strategis dalam mendukung pelaksanaan transisi energi nasional. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengedepankan asas kemanfaatan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, serta pelestarian lingkungan.

“Pengelolaan energi di Indonesia harus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah. Daerah memiliki kontribusi penting dalam penurunan emisi gas rumah kaca melalui pelaksanaan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan transisi energi sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional,” jelas Irvan.

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan energi nasional wajib diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Rencana Umum Energi Daerah (RUED) harus diselaraskan secara berjenjang dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dasar penyusunan penganggaran daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 36 provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RUED. Sementara itu, percepatan penyelesaian masih difokuskan pada dua provinsi di wilayah Papua, yakni Papua Pegunungan yang tengah menyelesaikan finalisasi draf Perda RUED serta Papua Barat Daya yang sedang membahas Rancangan Perda RUED bersama DPRD.

Menurut Irvan, pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, terdapat sejumlah tantangan yang perlu segera direspons. Revisi RUEN menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum dalam melakukan penyesuaian terhadap RUED. Selain itu, diperlukan perhatian terhadap kapasitas pendanaan daerah dalam mendukung pencapaian target bauran energi baru terbarukan (EBT), serta penguatan sinkronisasi target EBT dengan dokumen RPJMD dan RKPD.

Sementara itu, Kementerian ESDM memaparkan arah baru kebijakan energi nasional yang berorientasi pada pencapaian target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 melalui peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan. Untuk wilayah Papua, potensi EBT diperkirakan mencapai 126,49 GW, terutama dari sumber energi surya dan tenaga air, sehingga dinilai memiliki peluang besar menjadi salah satu kawasan prioritas dalam pengembangan energi bersih nasional.

Melalui forum konsultasi ini, pemerintah berharap penyusunan Rancangan RUEN 2026–2035 mampu menghasilkan kebijakan energi yang adaptif terhadap kondisi kewilayahan, khususnya di Papua dan wilayah 3T, sehingga implementasi transisi energi dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan