7 Pengacara Dampingi Warga Jaktim Laporkan Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal ke Polres Metro Jakarta Timur

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diving Safni, sattu dari tujuh pengacara yang mendampingi warga Jakarta Timur. (Dok. Istimewa)

Diving Safni, sattu dari tujuh pengacara yang mendampingi warga Jakarta Timur. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Sebanyak tujuh pengacara dari Kantor Hukum Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta mendampingi Irvan Ardiansyah melaporkan dugaan peredaran ilegal obat golongan G ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (14/5/2026).

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut diajukan atas dugaan adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di sekitaran Jakarta Timur. Tim kuasa hukum yang mendampingi Irvan terdiri dari Rinaldi Putra, S.H., Muhammad Nur Fikri, S.H., M.H., Zainudin Firdaus, S.H., M.H., Zainal Arifin, S.H., Abdul Mujib, S.H., Mohammad Kosim, S.H., dan Diving Safni, S.H.

Dalam perkara ini, Diving Safni, S.H. menjadi salah satu kuasa hukum yang paling vokal menyoroti dugaan praktik peredaran obat keras ilegal yang dinilai telah meresahkan warga dan mengancam generasi muda di lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar persoalan warung biasa. Jika dugaan peredaran Tramadol ilegal dibiarkan, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak muda dan ketertiban sosial masyarakat,” ujar Diving kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pemantauan serta informasi dari masyarakat, tim kuasa hukum menduga penjual tersebut kerap beroperasi secara tertutup dan diduga menghindari pengawasan aparat. Menurut Diving Safni, pola aktivitas itu menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

“Kami melihat ada pola yang patut dicurigai. Ketika aparat datang, tempat mendadak tutup. Namun setelah situasi reda, aktivitas kembali berjalan. Jika benar demikian, maka ini menjadi alarm serius bagi aparat untuk bertindak lebih tegas dan terukur,” katanya.

Dijelaskan, salah satunya laporan awal melalui layanan darurat 110 telah dilakukan pada 21 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cakung yang dipimpin IPTU Taufik Hidayat, S.H. mendatangi lokasi pada 22 April 2026, namun lokasi dalam keadaan tutup.

Baca Juga :  Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi

Kedatangan aparat saat itu sempat didokumentasikan dan beredar di media sosial Instagram. Selanjutnya pada 8 Mei 2026, aparat kembali mendatangi lokasi untuk meminta keterangan dari warga sekitar. Namun berdasarkan pemantauan masyarakat, pada 10 Mei 2026 lokasi tersebut disebut kembali beroperasi.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat adanya praktik peredaran obat keras ilegal yang dilakukan secara berulang dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keamanan lingkungan serta penyalahgunaan obat di kalangan remaja dan pelajar.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum mendesak Polres Metro Jakarta Timur melakukan langkah hukum secara komprehensif, mulai dari penyelidikan mendalam, surveillance atau pengintaian, penggerebekan, penyitaan barang bukti, hingga penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila ditemukan fakta hukum demikian.

Perbuatan yang diadukan diduga melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan masyarakat tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polres Metro Jakarta Timur. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga adanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan

Berita Terbaru

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program LSDP di Balai Tawang Arum, Kompleks Balai Kota Solo. (Dok. Istimewa)

Bina Bangda

Restuardy Daud: Daerah Jadi Kunci Penguatan Pengelolaan Sampah

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:19 WIB