Ketua Investigasi Nasional Memberi Ultimatum Seluruh Penegak Hukum Di Indonesia Stop Tindakan Kekerasan Serta Menghalangi Profesi Wartawan

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Istimewa : La Omy La Tua, (Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net sekaligus Ketua Tim Investigasi Nasional Media Koalisi Pemantau Kebijakan). 

Jakarta, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net sekaligus Ketua Tim Investigasi Nasional Media Koalisi Pemantau Kebijakan, La Omy La Tua, mengutuk keras segala tindakan kekerasan terhadap Insan Pers yang berprofesi sebagai Wartawan/Jurnalistik yang sering medapakan perlakuan kekerasan serta membatasi ruang kerjanya untuk kepentingan Publik seperti yang terjadi beberapa hari ini seperti yang terjadi di Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat di lakukan oleh Oknum Satpol PP berinesial ABN dan di Kabupaten Morowai Provinsi Sulawesi Tengah terjadi saat melakukan peliputan aksi ratusan buru Demotrasi areal PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). ungkapnya.

Dimana Ketua Tim Investigasi Nasional Media Koalisi Pemantau Kebijakan, La Omy La Tua, tegas mengatakan bahwa tindakan tindakan kekerasan terhadap Insan Pers yang berprofesi sebagai Wartawan/Jurnalistik Ini adalah merupakan perbuatan pelanggaran undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, dan juga pelanggaran pidana, merampas alat kerja wartawan adalah merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja Pers sehinggah degan hal tersebut dirinya memberi Ultimatum pada Pemerintah di seluruh Indonesia dan seluruh Penegak Hukum di seluruh Indonesia bahwa Tindakan Kekerasan Serta Menghalangi Profesi Wartawan / Jurnalistik adalah perbuatan yang melanggar hukum yang perlu harus ada langkah serius menangkap para pelaku untuk di proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku, tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa Profesi Wartawan / Jurnalistik telah di atur Pasal yang mengatur tentang penghalangan kerja jurnalistik dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah Pasal 18 ayat (1), yang mana dalam Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,.00 (Lima ratus juta rupiah sanksi ini sangat jelas dan berlaku bagi siapa saja yang mecoba menghambat pelaksanaan tugas Wartawan /Jurnalistik di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Pemko Padang Dorong Gen Z Ambil Peran dalam Kepengurusan Koperasi Merah Putih

Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dalam ketentuan juga telah jelas bahwa , Wartawan /Jurnalistik di seluruh Indonesia dilindungi UU Nomor Tahun 1999 berkaitan degan tindakan yang dihalangi meliputi aktivitas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers maka tetunya penegak hukum tak boleh bisu harus dapat memberi perlindungan hukum yang jelas.

Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net sekaligus Ketua Tim Investigasi Nasional Media Koalisi Pemantau Kebijakan, La Omy La Tua, juga tegas minta seluru Pers atau wartawan/Jurnalistik agar dapat menjunjung tinggi dan mematuhui undang-undang pers no. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartawan juga harus jujur, berintegritas, dan beretika.

Seperti yang kita harapkan bersama sesui tema di Hari Pers Nasional Tahun 2026 di selenggarakan di Kota Serang Provinsi Banten pada tanggal 6 Februari 2026 sampai pada hari puncak Tanggal 9 Februari 2026 :

“Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net sekaligus Ketua Tim Investigasi Nasional Media Koalisi Pemantau Kebijakan, La Omy La Tua, juga tegas minta seluru Gubernur, Wakikota, Bupati di seluruh Indonesia,
serta seluruh Instansi Penegak Hukum di seluruh Indonesia agar kiranya memberi sanksi terhadap bawahannya yang melakuakan tindakan kekerasan juga menghalang-halangi kerja-kerja Wartawan / Jurnalistik atau merampas alat kerja wartawan, tegasnya.

La Omy La Tua juga tegas menyampaikan pada seluruh Wartawan/Jurnalistik yang menjalankan tugas di seluruh Indonesia jika ada yang melakuakan tindakan kekerasan serta menghalang-halangi maka jagan diam seretak seluruh Insan Pers mengambil langkah-langkah tegas menempuh jalur hukum untuk agar para pelaku dapat di beri sangsi sesuai hukum yang berlaku, tutupnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp .4,64 Milyar ,Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp.2,46 Milyar

Tim Investigasi Nasional ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lahan Desa Junjangan Dikelola Kelompok Tani, PPWI Minta Dasar Hukumnya Dibuka
Masyarakat Kecamatan Buko Mengucapkan : Selamat Ulang, Bapak Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, SERFI KAMBEY, Ke-49 Tahun
‎Resmi Dilepas, Kontingen TP-PKK Padang Pariaman Siap Harumkan Nama Daerah di Jambore PKK Sumbar 2026
Gerak Cepat, Disparpora dan Satpol PP Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Pantai Tiram
Hari Pertama Jambore Kader PKK Sumbar, Kontingen Padang Pariaman Tampil All Out
Kapolres Soppeng Hadiri Syukuran Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Tapanuli Tengah Dorong Regulasi Pemulihan Pascabencana dan Optimalisasi PAD Sektor Kelautan
Perkuat Jembatan Antarbenua, Spanyol dan Maroko Bangun Kemitraan Strategis di Tengah Isu Ceuta
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:16 WIB

Lahan Desa Junjangan Dikelola Kelompok Tani, PPWI Minta Dasar Hukumnya Dibuka

Kamis, 3 September 2026 - 14:02 WIB

Masyarakat Kecamatan Buko Mengucapkan : Selamat Ulang, Bapak Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, SERFI KAMBEY, Ke-49 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 07:38 WIB

‎Resmi Dilepas, Kontingen TP-PKK Padang Pariaman Siap Harumkan Nama Daerah di Jambore PKK Sumbar 2026

Kamis, 3 September 2026 - 07:31 WIB

Gerak Cepat, Disparpora dan Satpol PP Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Pantai Tiram

Kamis, 3 September 2026 - 07:14 WIB

Kapolres Soppeng Hadiri Syukuran Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terbaru