Foto Dokumentasi Istimewa : La Omy La Tua, (Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net sekaligus Ketua Tim Investigasi Nasional Media Koalisi Pemantau Kebijakan).
Jakarta, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net sekaligus Ketua Tim Investigasi Nasional Media Koalisi Pemantau Kebijakan, La Omy La Tua, mengutuk keras segala tindakan kekerasan terhadap Insan Pers yang berprofesi sebagai Wartawan/Jurnalistik yang sering medapakan perlakuan kekerasan serta membatasi ruang kerjanya untuk kepentingan Publik seperti yang terjadi beberapa hari ini seperti yang terjadi di Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat di lakukan oleh Oknum Satpol PP berinesial ABN dan di Kabupaten Morowai Provinsi Sulawesi Tengah terjadi saat melakukan peliputan aksi ratusan buru Demotrasi areal PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). ungkapnya.
Dimana Ketua Tim Investigasi Nasional Media Koalisi Pemantau Kebijakan, La Omy La Tua, tegas mengatakan bahwa tindakan tindakan kekerasan terhadap Insan Pers yang berprofesi sebagai Wartawan/Jurnalistik Ini adalah merupakan perbuatan pelanggaran undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, dan juga pelanggaran pidana, merampas alat kerja wartawan adalah merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja Pers sehinggah degan hal tersebut dirinya memberi Ultimatum pada Pemerintah di seluruh Indonesia dan seluruh Penegak Hukum di seluruh Indonesia bahwa Tindakan Kekerasan Serta Menghalangi Profesi Wartawan / Jurnalistik adalah perbuatan yang melanggar hukum yang perlu harus ada langkah serius menangkap para pelaku untuk di proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku, tuturnya.
La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa Profesi Wartawan / Jurnalistik telah di atur Pasal yang mengatur tentang penghalangan kerja jurnalistik dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah Pasal 18 ayat (1), yang mana dalam Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,.00 (Lima ratus juta rupiah sanksi ini sangat jelas dan berlaku bagi siapa saja yang mecoba menghambat pelaksanaan tugas Wartawan /Jurnalistik di seluruh Indonesia.
Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dalam ketentuan juga telah jelas bahwa , Wartawan /Jurnalistik di seluruh Indonesia dilindungi UU Nomor Tahun 1999 berkaitan degan tindakan yang dihalangi meliputi aktivitas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers maka tetunya penegak hukum tak boleh bisu harus dapat memberi perlindungan hukum yang jelas.
Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net sekaligus Ketua Tim Investigasi Nasional Media Koalisi Pemantau Kebijakan, La Omy La Tua, juga tegas minta seluru Pers atau wartawan/Jurnalistik agar dapat menjunjung tinggi dan mematuhui undang-undang pers no. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartawan juga harus jujur, berintegritas, dan beretika.
Seperti yang kita harapkan bersama sesui tema di Hari Pers Nasional Tahun 2026 di selenggarakan di Kota Serang Provinsi Banten pada tanggal 6 Februari 2026 sampai pada hari puncak Tanggal 9 Februari 2026 :
“Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net sekaligus Ketua Tim Investigasi Nasional Media Koalisi Pemantau Kebijakan, La Omy La Tua, juga tegas minta seluru Gubernur, Wakikota, Bupati di seluruh Indonesia,
serta seluruh Instansi Penegak Hukum di seluruh Indonesia agar kiranya memberi sanksi terhadap bawahannya yang melakuakan tindakan kekerasan juga menghalang-halangi kerja-kerja Wartawan / Jurnalistik atau merampas alat kerja wartawan, tegasnya.
La Omy La Tua juga tegas menyampaikan pada seluruh Wartawan/Jurnalistik yang menjalankan tugas di seluruh Indonesia jika ada yang melakuakan tindakan kekerasan serta menghalang-halangi maka jagan diam seretak seluruh Insan Pers mengambil langkah-langkah tegas menempuh jalur hukum untuk agar para pelaku dapat di beri sangsi sesuai hukum yang berlaku, tutupnya.
Tim Investigasi Nasional ****











