Eksekusi Rumah di Kawasan Cakung Ricuh

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perdebatan Kuasa hukum dengan Jurusita. (Dok. Hersunu Askara)

Perdebatan Kuasa hukum dengan Jurusita. (Dok. Hersunu Askara)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Proses pelaksanaan eksekusi tanah diwarnai perdebatan antara kuasa hukum pemilik tanah dan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Eksekusi ini juga diwarnai kericuhan oleh beberapa penghuni rumah di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Kuasa hukum termohon eksekusi menegaskan bahwa alamat yang tercantum dalam permohonan eksekusi dinilai tidak sesuai dengan lokasi objek tanah yang disengketakan. Perbedaan alamat dan objek tersebut menjadi dasar permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi.

Tim kuasa hukum menilai objek yang akan dieksekusi tidak identik dengan objek perkara sebelumnya dan masih dalam proses pemeriksaan gugatan bantahan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Permohonan penundaan tersebut diajukan oleh tiga advokat, yakni Patuan Nainggolan SH, Ahmad Hamdani Nasution SH, dan Bosmenking Engelito SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum termohon eksekusi sekaligus pembantah.

Dalam permohonannya dijelaskan bahwa pemohon eksekusi sebelumnya mengajukan pelaksanaan eksekusi atas tanah dan bangunan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pihak termohon telah mengajukan gugatan bantahan yang dijelaskan oleh kuasa hukum, sedang diperiksa Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan register perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN JKT TIM tertanggal 29 Januari 2026.

Kuasa hukum menyebut objek tanah yang dijadikan dasar permohonan eksekusi diduga tidak sama dengan objek sengketa yang diputus dalam perkara sebelumnya. Mereka juga menilai bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan peninjauan kembali tidak memenuhi syarat sebagai novum.

Dalam dokumen permohonan disebutkan adanya perbedaan antara tanah berdasarkan Girik Nomor 1738 dan Girik C 2286 dengan tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 09424 Pulogebang juncto SHM Nomor 177 Bayangkari yang terbit pada 19 Desember 1975.

Sertipikat tersebut merupakan hasil konversi Girik C 875, C 874, dan C 873 yang diperoleh melalui transaksi jual beli pada 1975 antara Siar bin Komeng, Usman bin Komeng, Iran bin Djebag, dan Sarinah dengan Mohamad Rasoeis.

Baca Juga :  Tim Opsnal SW Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Martapura

Pertimbangan tersebut sebelumnya telah termuat dalam Putusan Nomor 243/Pdt.G/2019/PN Jakarta Timur tanggal 13 Mei 2020 juncto Putusan Nomor 502/PDT/2021/PT DKI tanggal 14 Oktober 2021.

Kuasa hukum termohon eksekusi menegaskan tidak terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata dalam putusan judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka juga menilai penggugat konvensi tidak mampu membuktikan kepemilikan objek sengketa yang diklaim berasal dari orang tua mereka.

Sebaliknya, pihak tergugat konvensi dinyatakan dapat membuktikan kepemilikan melalui dokumen jual beli yang sah, di antaranya Akta Jual Beli Nomor 237, 238, dan 324 Tahun 1975.

Atas dasar itu, kuasa hukum termohon eksekusi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda pelaksanaan eksekusi hingga gugatan bantahan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Tim Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tetap dilanjutkan karena putusan telah bersifat inkracht dan wajib dijalankan sesuai amar putusan pengadilan.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori
Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Curat dan Amankan Terduga Pelaku
Anggaran Polri Disorot! Pemerhati Kebijakan Publik Asal Sumsel Desak Kejagung Tindak Lanjuti Temuan BPK
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi
Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori

Selasa, 15 September 2026 - 16:36 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Curat dan Amankan Terduga Pelaku

Selasa, 15 September 2026 - 16:32 WIB

Anggaran Polri Disorot! Pemerhati Kebijakan Publik Asal Sumsel Desak Kejagung Tindak Lanjuti Temuan BPK

Selasa, 15 September 2026 - 16:27 WIB

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Minggu, 13 September 2026 - 20:22 WIB

Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan

Berita Terbaru