Stempel Desa Misterius di Surat Ahli Waris, PJ Kades Pengampon Enggan Klarifikasi

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Desa Pengampon. (Dok. Istimewa)

Balai Desa Pengampon. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Permasalahan penggunaan Surat Keterangan Ahli Waris Desa Pengampon sebagai alat bukti dalam perkara perdata gugatan waris di Pengadilan Agama Jombang terus menjadi perhatian.

Dari laporan yang diterima Tim Redaksi Media Investigasi Jum’at (23/1/2026), dokumen tersebut diduga bermasalah secara administratif dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

Carik Desa Pengampon dalam keterangannya menjelaskan bahwa dirinya menandatangani surat tersebut setelah disodorkan oleh Saudara EH, dengan penjelasan bahwa dokumen telah ditandatangani dan distempel oleh pihak kecamatan.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Carik Desa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan stempel Desa Pengampon pada surat keterangan ahli waris tersebut.

Saat diperlihatkan dalam persidangan di Pengadilan Agama Jombang, surat tersebut ternyata memuat stempel Desa Pengampon, yang menurut pihak desa tidak pernah dikeluarkan secara resmi.

Selain itu, hasil penelusuran administratif menunjukkan bahwa surat tersebut tidak tercatat dan tidak diregistrasi pada pelayanan umum Desa Pengampon maupun Kecamatan Kabuh.

Pihak desa menyimpulkan bahwa surat tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan secara hukum tidak sah, meskipun telah digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Permohonan agar PJ Kepala Desa Pengampon menerbitkan Surat Pernyataan dan Berita Acara Klarifikasi untuk disampaikan kepada Pengadilan Agama Jombang tidak mendapat tindak lanjut, dengan alasan bahwa PJ Kepala Desa belum menjabat pada saat dokumen diterbitkan.

Situasi ini mendorong Carik Desa Pengampon untuk mengambil langkah klarifikasi dan perlindungan hukum secara mandiri bagi dirinya dan perangkat desa lain yang terlibat penandatanganan.

Secara normatif, penggunaan dokumen desa yang tidak sah dapat dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain:

  • Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat
  • Pasal 394 KUHP tentang penggunaan surat palsu
  • Pasal 349 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan
Baca Juga :  Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, termasuk kemungkinan langkah lanjutan dari pihak desa, kecamatan, maupun aparat penegak hukum guna memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan desa.***(Tim investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:41 WIB

Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban

Selasa, 22 September 2026 - 05:37 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 18:17 WIB

Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Rapat Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026-2030. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Bina Bangda

Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:19 WIB