Menu

Mode Gelap

Hukum

Stempel Desa Misterius di Surat Ahli Waris, PJ Kades Pengampon Enggan Klarifikasi

badge-check


					Balai Desa Pengampon. (Dok. Istimewa) Perbesar

Balai Desa Pengampon. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Permasalahan penggunaan Surat Keterangan Ahli Waris Desa Pengampon sebagai alat bukti dalam perkara perdata gugatan waris di Pengadilan Agama Jombang terus menjadi perhatian.

Dari laporan yang diterima Tim Redaksi Media Investigasi Jum’at (23/1/2026), dokumen tersebut diduga bermasalah secara administratif dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

Carik Desa Pengampon dalam keterangannya menjelaskan bahwa dirinya menandatangani surat tersebut setelah disodorkan oleh Saudara EH, dengan penjelasan bahwa dokumen telah ditandatangani dan distempel oleh pihak kecamatan.

Namun, Carik Desa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan stempel Desa Pengampon pada surat keterangan ahli waris tersebut.

Saat diperlihatkan dalam persidangan di Pengadilan Agama Jombang, surat tersebut ternyata memuat stempel Desa Pengampon, yang menurut pihak desa tidak pernah dikeluarkan secara resmi.

Selain itu, hasil penelusuran administratif menunjukkan bahwa surat tersebut tidak tercatat dan tidak diregistrasi pada pelayanan umum Desa Pengampon maupun Kecamatan Kabuh.

Pihak desa menyimpulkan bahwa surat tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan secara hukum tidak sah, meskipun telah digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Permohonan agar PJ Kepala Desa Pengampon menerbitkan Surat Pernyataan dan Berita Acara Klarifikasi untuk disampaikan kepada Pengadilan Agama Jombang tidak mendapat tindak lanjut, dengan alasan bahwa PJ Kepala Desa belum menjabat pada saat dokumen diterbitkan.

Situasi ini mendorong Carik Desa Pengampon untuk mengambil langkah klarifikasi dan perlindungan hukum secara mandiri bagi dirinya dan perangkat desa lain yang terlibat penandatanganan.

Secara normatif, penggunaan dokumen desa yang tidak sah dapat dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain:

  • Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat
  • Pasal 394 KUHP tentang penggunaan surat palsu
  • Pasal 349 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, termasuk kemungkinan langkah lanjutan dari pihak desa, kecamatan, maupun aparat penegak hukum guna memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan desa.***(Tim investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 1 Kotabaru Masuk Tahap Audit BPK

30 April 2026 - 12:15 WIB

Hingga Januari – April 2026 Polres Inhil Tindak 64 Kasus Narkoba dengan 79 Tersangka

29 April 2026 - 19:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

29 April 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita