Kepala BKPSDM Tapteng Klarifikasi Surat Palsu Kepada Kepala Sekolah

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Tapteng Klarifikasi Surat Palsu Kepada Kepala Sekolah

PANDAN –Mediainvestigasi.net– Perihal beredarnya Surat palsu yang mengatasnamakan BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah yang diterima Kepala Sekolah melalui Pesan Whatsapp. Maka pada Jum’at 6 Maret 2026 Kepala BKPSDM Tapanuli Tengah Gusni Army Pasaribu, SIP, MM membantah Surat tersebut dan melakukan klarifikasi.

Kepala BKPSDM Tapteng Gusni Army Pasaribu, SIP, MM menegaskan bahwa Surat yang diterima Kepala UPTD TK Negeri Satu Atap Sipea-pea, Kepala UPTD SD Negeri 153009 Bottot I, Kepala UPTD SD Negeri 157018 Tebing Tinggi, Kepala UPTD SMP Negeri 1 Lumut ataupun apabila masih ada diterima sekolah yang lain terkait surat dimaksud, bahwa kami pastikan surat tersebut adalah palsu dan Hoax.

Kepala BKPSDM Tapteng menjelaskan, bahwa :

1. Surat tersebut adalah PALSU / HOAX dan bukan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah.

2. Barcode tanda tangan elektronik yang tercantum pada surat tersebut tidak sah dan tidak berasal dari sistem resmi tanda tangan elektronik yang digunakan oleh BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah.

3. BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah mengeluarkan surat dengan isi maupun format sebagaimana yang beredar tersebut, termasuk permintaan koordinasi kepada pihak sekolah sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

4. Kami mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, kepala sekolah, dan masyarakat agar tidak menindaklanjuti isi surat tersebut.

5. Apabila menerima atau menemukan surat serupa, diharapkan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah melalui jalur resmi.

6. Penyebaran informasi yang tidak benar dan penggunaan identitas pejabat/instansi tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan
Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pelaku penyebaran berita bohong (hoax) yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Menjelang Ramadan 1447.H, Kapolres Banggai Kepulauan Pimpin Aksi Sosial Bagi Takjil di Jalan Bhayangkara Kota Salakan Bangkep

7. Seluruh layanan yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah adalah Gratis.

Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kenyamanan serta kepastian kepada seluruh penerima layanan. untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi BKPSDM di Call Center 082374332769.
*JS*

2 tanggapan untuk “Kepala BKPSDM Tapteng Klarifikasi Surat Palsu Kepada Kepala Sekolah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pacu Pembangunan Desa, Kodim 0314/Inhil Gesa Pengerjaan Semenisasi Jalan TMMD ke-130 di Keritang
Kejar Target TMMD ke-130, Kodim 0314/Inhil Kebut Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang
Dugaan Penampungan Pertalite untuk Dijual Kembali di Caringin Jadi Sorotan
Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan
Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pacu Pembangunan Desa, Kodim 0314/Inhil Gesa Pengerjaan Semenisasi Jalan TMMD ke-130 di Keritang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Kejar Target TMMD ke-130, Kodim 0314/Inhil Kebut Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:00 WIB

​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa

Berita Terbaru