Kepala BKPSDM Tapteng Klarifikasi Surat Palsu Kepada Kepala Sekolah

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Tapteng Klarifikasi Surat Palsu Kepada Kepala Sekolah

PANDANMediainvestigasi.net– Perihal beredarnya Surat palsu yang mengatasnamakan BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah yang diterima Kepala Sekolah melalui Pesan Whatsapp. Maka pada Jum’at 6 Maret 2026 Kepala BKPSDM Tapanuli Tengah Gusni Army Pasaribu, SIP, MM membantah Surat tersebut dan melakukan klarifikasi.

Kepala BKPSDM Tapteng Gusni Army Pasaribu, SIP, MM menegaskan bahwa Surat yang diterima Kepala UPTD TK Negeri Satu Atap Sipea-pea, Kepala UPTD SD Negeri 153009 Bottot I, Kepala UPTD SD Negeri 157018 Tebing Tinggi, Kepala UPTD SMP Negeri 1 Lumut ataupun apabila masih ada diterima sekolah yang lain terkait surat dimaksud, bahwa kami pastikan surat tersebut adalah palsu dan Hoax.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKPSDM Tapteng menjelaskan, bahwa :

1. Surat tersebut adalah PALSU / HOAX dan bukan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah.

2. Barcode tanda tangan elektronik yang tercantum pada surat tersebut tidak sah dan tidak berasal dari sistem resmi tanda tangan elektronik yang digunakan oleh BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah.

3. BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah mengeluarkan surat dengan isi maupun format sebagaimana yang beredar tersebut, termasuk permintaan koordinasi kepada pihak sekolah sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

4. Kami mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, kepala sekolah, dan masyarakat agar tidak menindaklanjuti isi surat tersebut.

5. Apabila menerima atau menemukan surat serupa, diharapkan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah melalui jalur resmi.

6. Penyebaran informasi yang tidak benar dan penggunaan identitas pejabat/instansi tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan
Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pelaku penyebaran berita bohong (hoax) yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Polres Soppeng Kawal Kepulangan 391 Jamaah Haji Kloter 1 UPG, Penyambutan Berlangsung Aman dan Kondusif

7. Seluruh layanan yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah adalah Gratis.

Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kenyamanan serta kepastian kepada seluruh penerima layanan. untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi BKPSDM di Call Center 082374332769.
*JS*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Soppeng Tinjau Lokasi Sumur Bor untuk Bantu Warga Hadapi Kekeringan
WNI Asal Inhil Koma di Singapura. KBRI Klaim Sudah Berkoordinasi, Keluarga Menunggu Bukti
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Malam Berganti Pagi di Tengah Asap, Kapolres Inhil Pimpin Perjuangan 9 Hari Menjaga Bumi Inhil dari Bara
Kemenag Inhil Gelar Maulid Nabi dan Perpisahan Kepala Kemenag di Hotel Top 5, Publik Pertanyakan Sumber Anggaran
Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan
Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026
Usai Pimpin Apel, Kapolres Soppeng Periksa Sikap Tampang Personel
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:23 WIB

Kapolres Soppeng Tinjau Lokasi Sumur Bor untuk Bantu Warga Hadapi Kekeringan

Selasa, 1 September 2026 - 10:25 WIB

WNI Asal Inhil Koma di Singapura. KBRI Klaim Sudah Berkoordinasi, Keluarga Menunggu Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Malam Berganti Pagi di Tengah Asap, Kapolres Inhil Pimpin Perjuangan 9 Hari Menjaga Bumi Inhil dari Bara

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan

Berita Terbaru

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program LSDP di Balai Tawang Arum, Kompleks Balai Kota Solo. (Dok. Istimewa)

Bina Bangda

Restuardy Daud: Daerah Jadi Kunci Penguatan Pengelolaan Sampah

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:19 WIB