Berita

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta KPK RI Tangkap Kadis Kesehatan Robohkan Bangunan RSUD Bobong Negara Alami Kerugian 7 Miliar

17
×

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta KPK RI Tangkap Kadis Kesehatan Robohkan Bangunan RSUD Bobong Negara Alami Kerugian 7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Foto Dokumentasi Istimewa : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI). 

Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, tegas minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jendral Polisi Setyo  Budiyanto beserta jajarannya serta penegak hukum lainnya di wilayah Provinsi Maluku Utara, agara menangkap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, serta Pemerintah Daerah lainnya ikut serta terlibat merobohkan bangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong hinggah negara dan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu mengalami kerugian kurang lebih 7 Miliar Rupiah, ungkapnya.

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, menyampaikan fakta di lapangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, telah sengaja merobohkan bagunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong Kabupaten Pulau Taliabu yang terletak di Desa Ratahaya yang masi berdiri kokoh layak di fungsikan akibat ualhnya Negara /Daerah mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000.000.,00 (Tujuh Miliar Rupiah), tuturnya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga tegas mengatakan bahwa pembongkaran bangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong  terletak di Desa Ratahaya di duga kuat  lakukan degan sengaja oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, serta sejumlah oknum pejabat di lingkup  Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang terlibat, ujarnya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga secara tegas mengatakan bahwa pembongkaran bangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong  terletak di Desa Ratahaya di duga kuat  lakukan degan sengaja oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, di duga kuat itu di lakukan degan senagaja menghilangkan barang bukti kejahatan Korupsi yang mana di ketahui sejak awal di bangun bangunan  itu di bangun sudah bermasalah Proyeknya menelan anggarkan kurang lebih 7 miliar fakta di lapangan tidak selesai di kerjakan oleh oknum kontraktor, tegasnya.

Maka degan hal tersebut di atas
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, tegas minta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta jajaran hukum Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara serta Jajaran Hukum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku Utara agar tidak tidur segra melakukan Investigasi serta menngkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, serta seluruh pelaku yang telah terlibat merugikan keuagan negara kurang lebih, 7 miliar, pintanya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga mengatakan bahwa bangunan RSUD Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong  terletak di Desa Ratahaya Kecamatan Taliabu Barat itu
seharunya belum layak di bongkar karena masih bisa di fungsikan bangunannya untuk fasilitas lain di Daerah.

Atas tindakan yang di lakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, serta pejabat Daerah lainnya yang terlibat melkukan pembongkaran bangunan yang masih layak, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga mennyatakan bahsa itu adalah perbuatan melanggar undang-undang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga minta para penegak hukum di jajaran Provinsi Maluku Utara Kuhusnya jajaran penegak hukum yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu agar tidak bisu melihat kasus pembokaran bangunan RSUD Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong  terletak di Desa Ratahaya Kecamatan Taliabu Barat di lakukan degan sengaja oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, yang merugikan keuagan Nergara/ Daerah kurang lebih 7 miliar, tutupnya.

Tim Investigasi Nasional *** /Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.