Bendahara Komite MAN 3 Pasaman Barat Diduga Langgar PMA No 16 Tahun 2020

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, Mediainvestigasi.net –

Pengelolaan dana komite di lingkungan madrasah kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Bendahara Komite MAN 3 Pasaman Barat diduga melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, yang secara tegas melarang pengurus komite menerima honor yang bersumber dari pungutan atau iuran wajib orang tua/wali murid.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam PMA tersebut disebutkan bahwa pengurus komite madrasah bersifat sukarela dan tidak diperbolehkan menerima imbalan honor dari dana komite.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, bendahara komite MAN 3 Pasaman Barat diduga justru menerima beberapa jenis pembayaran secara rutin.

Diduga Terima Honor dari Berbagai Sumber

Sumber media menyebutkan bahwa bendahara komite yang bersangkutan diduga menerima:

  • Honor bendahara komite sebesar Rp1.500.000 per bulan,
  • Honor dari dana DIPA sebesar Rp1.000.000 per bulan karena berstatus sebagai pegawai honor Tata Usaha,
  • Uang transport pegawai honor dari dana komite sebesar Rp400.000 per bulan.

Ironisnya, menurut keterangan salah seorang pegawai MAN 3 Pasaman Barat yang meminta namanya dirahasiakan, yang bersangkutan tidak memiliki tugas tambahan lain di sekolah selain menjabat sebagai bendahara komite.

Selain itu, terdapat dugaan adanya anggaran biaya rapat dan konsumsi pengurus komite senilai Rp12.000.000, yang disebut-sebut tidak pernah dianggarkan secara terbuka pada tahun-tahun sebelumnya.

Wali Murid Pertanyakan Transparansi Anggaran

Siti, salah seorang wali murid kelas X MAN 3 Pasaman Barat, mengaku heran dengan pola pengelolaan komite saat ini.

“Dulu waktu anak saya sekolah, tidak ada honor pengurus komite, juga tidak ada biaya konsumsi rapat. Sekarang terasa aneh, apalagi saat rapat tahunan tidak dibagikan kertas Rencana Anggaran, hanya ditampilkan lewat layar. Jadi kami sulit menyampaikan keberatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Reskrim Polres Dharmasraya Bekuk Sindikat Pencurian Mobil, 4 Pelaku Diamankan

Menurutnya, minimnya transparansi tersebut memicu kecurigaan wali murid terhadap penggunaan dana komite.

Diminta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Atas dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat meminta kasus ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, laporan juga diperlukan untuk disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Pengawasan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana komite madrasah.

Sementara itu, bendahara komite MAN 3 Pasaman Barat telah dihubungi oleh pihak media melalui sambungan telepon seluler.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa ruang hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan atau bantahan atas informasi yang disampaikan.(***)

Penulis: Rakiman
Kabiro Pasaman / Pasaman Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:48 WIB

SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026

Kamis, 17 September 2026 - 11:58 WIB

Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Berita Terbaru