Berita

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp21 Ribu per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!

154
×

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp21 Ribu per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!

Sebarkan artikel ini
Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, Mediainvestigasi.net – Harga emas batangan Antam kembali bergerak menguat.
Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia Antam, Rabu (19/11), harga emas naik Rp21.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Kini, harga emas Antam berada di level Rp2.343.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.322.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali. Antam mencatat harga buyback naik ke angka Rp2.204.000 per gram.

Harga ini berlaku untuk emas batangan berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Ketentuan Pajak Pembelian & Penjualan Emas Antam

Transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai aturan PMK No. 34/PMK.10/2017.

  • Pajak Jual Kembali (Buyback):

1,5% untuk pemegang NPWP

3% untuk non-NPWP

Pajak PPh 22 dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

  • Pajak Pembelian (Harga Jual):

0,45% untuk pemegang NPWP

0,9% untuk non-NPWP

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda transaksi resmi sesuai ketentuan perpajakan.

Ini Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran gramasi:

0,5 gram: Rp1.221.500

1 gram: Rp2.343.000

2 gram: Rp4.626.000

3 gram: Rp6.914.000

5 gram: Rp11.490.000

10 gram: Rp22.925.000

25 gram: Rp57.187.000

50 gram: Rp114.295.000

100 gram: Rp228.512.000

250 gram: Rp571.015.000

500 gram: Rp1.141.820.000

1.000 gram (1 kg): Rp2.283.600.000

Apakah Saat Ini Momentum Tepat untuk Beli Emas Antam?

Kenaikan harga emas Antam hari ini menunjukkan adanya sentimen positif di pasar logam mulia.
Meski begitu, keputusan membeli atau menunggu tetap bergantung pada strategi investasi masing-masing.

Bagi investor jangka panjang, fluktuasi harga seperti ini masih dianggap normal dan sering dimanfaatkan untuk mengatur momentum beli dan jual.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *