Menu

Mode Gelap

Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi! Cek Update Terbarunya di Sini

badge-check


					Ilustrasi Harga Emas Hari ini. foto: Generate by AI Perbesar

Ilustrasi Harga Emas Hari ini. foto: Generate by AI

Jakarta, Mediainvestigasi.net – Harga emas Antam kembali menunjukkan taringnya! Kamis ini (27/11/2025), harga emas batangan yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia tercatat naik Rp9.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.378.000 menjadi Rp2.387.000 per gram.

Kenaikan ini makin menegaskan bahwa emas masih jadi aset favorit yang terus diburu.

Untuk kamu yang doyan investasi emas, kabar baiknya bukan cuma harga jual yang naik, tapi harga buyback alias harga pembelian kembali juga ikutan naik jadi Rp2.248.000 per gram.

Lumayan dong, nilai aset ikut meningkat!

Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini

Emas Antam tetap tersedia lengkap dari 0,5 gram sampai 1 kilogram, dan semuanya ikut menyesuaikan harga terbaru.

Buat kamu yang lagi nyicil atau mau upgrade gramasi, berikut gambaran harga terbarunya.

Pecahan mungil 0,5 gram kini dipatok Rp1.243.500, sementara ukuran 1 gram sudah naik ke Rp2.387.000.

Kalau kamu suka nabung bertahap, emas 2 gram dibanderol Rp4.714.000, ukuran 3 gram di Rp7.046.000, dan pecahan 5 gram ada di Rp11.710.000.

Buat gramasi menengah, 10 gram kini dihargai Rp23.365.000, dan pecahan 25 gram dipatok Rp58.287.000.

Naik kelas lagi, 50 gram jadi Rp116.495.000, sedangkan 100 gram ada di Rp232.912.000.

Untuk investor yang siap all-in, pecahan besar seperti 250 gram dihargai Rp582.015.000, 500 gram tembus Rp1.163.820.000, dan yang terbesar 1.000 gram (1 kg) kini berada di Rp2.327.600.000.

Wajib Tahu: Ada Pajaknya!

Buat kamu yang baru mau terjun di dunia emas, penting banget tahu urusan pajak biar nggak kaget.

Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
  • 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP

Tenang aja, tiap pembelian nanti kamu bakal dapat bukti potong PPh 22 sebagai tanda transaksi pajak sudah beres.

Sementara itu, buat kamu yang mau jual kembali emas ke Antam, ada juga PPh 22 yang berlaku kalau nilai buyback lebih dari Rp10 juta. Besarannya:

  • 1,5% untuk pemilik NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Pajak ini dipotong otomatis dari total nilai buyback, jadi kamu nggak perlu bayar manual.

Emas Naik, Investor Senyum!

Kenaikan harga emas Antam hari ini jadi angin segar buat para pemilik emas yang nunggu momen cuan.

Buat yang belum mulai, ini juga jadi reminder bahwa harga emas terus bergerak dan merupakan instrumen investasi jangka panjang yang solid.(***) Rully Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT. SAJ Tidak Kantongi Izin Sejak 2014 Terus Beroperasi, Sedang Di tahap Proses Penyidikan

7 Mei 2026 - 09:52 WIB

Royal Enfield Gaspol Kepercayaan Konsumen: Service Campaign UCE Nusantara di Antasari Tawarkan Durabilitas Tangguh Tanpa Cemas

4 Mei 2026 - 13:01 WIB

Dorong Keadilan Iklim dan Kepemimpinan Perempuan, Dialog ASEAN Angkat Pengalaman Aceh

29 April 2026 - 10:34 WIB

Trending di Berita