KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR di Tengah Demo Mahasiswa, Ini 9 Poin Perubahannya

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mediainvestigasi.net — Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menggkebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11).

Ironisnya, keputusan itu diambil saat mahasiswa sedang ramai-ramainya turun ke jalan menolak revisi tersebut, sementara koalisi masyarakat sipil terus melontarkan kritik pedas.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pembahasan RKUHAP tidak terburu-buru.

Ia mengklaim revisi sudah dibahas hampir setahun sejak 6 November 2024, bahkan disebut melibatkan banyak kelompok masyarakat dan memenuhi prinsip meaningful participation.

BACA JUGA: RUU KUHAP Resmi Disahkan DPR: Dinilai “Ugal-Ugalan”, Disebut Bisa Rebut Paksa Kemerdekaan Warga

Namun klaim itu langsung dimentahkan koalisi masyarakat sipil.

Mereka bahkan melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dinilai melanggar kode etik dan tak melibatkan publik secara memadai.

Mereka juga memprotes dicatutnya nama koalisi dalam dokumen penyusunan RUU.

Meski penuh kontroversi, DPR tetap mengetok palu. Berikut 9 poin penting perubahan KUHAP baru yang bakal berlaku 2 Januari 2026:

1. Akomodasi Kelompok Rentan

Dalam aturan baru, penyandang disabilitas mendapat ruang lebih besar, termasuk:

  • Tetap bisa menjadi saksi meski tidak melihat atau mendengar langsung karena keterbatasan fisik.
  • Dijamin bebas menyampaikan kesaksian tanpa hambatan.

2. Perlindungan dari Penyiksaan

  • KUHAP baru secara tegas menjamin:
  • Saksi dan korban harus bebas dari penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan tidak manusiawi sepanjang proses hukum.

3. Syarat Penahanan Berubah Total

KUHAP Lama:

  • Kekhawatiran melarikan diri
  • Menghilangkan barang bukti
  • Mengulangi tindak pidana

KUHAP Baru:

  • Mangkir panggilan penyidik dua kali berturut-turut
  • Memberikan informasi palsu
  • Menghambat proses pemeriksaan
  • Berupaya melarikan diri

4. Hak atas Bantuan Hukum Dipertegas

  • Tersangka/terdakwa berhak atas jasa hukum atau bantuan hukum sejak awal proses.
Baca Juga :  RESPON RESMI KUASA HUKUM

5. Jaminan Hak Tersangka Diperluas

  • Selain hak-hak lama, kini ada tambahan:
  • Hak mengajukan restorative justice
  • Perlindungan untuk kelompok rentan, penyandang disabilitas, hingga perempuan

6. Peran Advokat Makin Kuat

Kalau dulu advokat cuma “jadi pajangan”, kini lebih aktif:

  • Hak imunitas
  • Hak mengakses bukti
  • Hak mendapatkan salinan BAP
  • Hak tersangka berkomunikasi dengan advokat

7. Praperadilan Diperluas

Tak hanya soal sah atau tidaknya penangkapan/penahanan, kini juga mencakup:

  • Penyitaan
  • Penggeledahan
  • Pemblokiran
  • Pemeriksaan surat
  • Penetapan tersangka

8. Aturan Keadilan Restoratif Diperjelas

RKUHAP mendefinisikan restorative justice secara formal dan memberi wewenang penyidik untuk menghentikan perkara jika ada kesepakatan damai.

9. Penguatan Hak Korban

Termasuk:

  • Hak menyampaikan pernyataan dampak tindak pidana
  • Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi

BACA JUGA: AAPK Soroti Urgensi KUHAP Baru: “Saatnya DPR Sahkan RUU KUHAP!”

KUHAP baru akan Berlaku 2 Januari 2026

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan KUHAP baru akan diterapkan bareng KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Pemerintah kini dikejar waktu menyiapkan 18 aturan turunan, termasuk 3 PP yang wajib rampung sebelum implementasi.

“Dengan KUHP sudah siap, KUHAP-nya juga nyusul siap. Hukum materil dan formil keduanya sudah lengkap,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026
JIKA BUKAN MILIKKU, TIDAK BOLEH MILIK SIAPA PUN” — Eman Jaya Lase Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui
Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko
Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan
Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP
Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp
PROYEK BRONJONG DI PANTA MATUR AGAM TANPA PLANG PROYEK, PEKERJA SEBUT MILIK BWS SUMATERA V DIKERJAKAN PT ABDI KARYA
Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:13 WIB

JIKA BUKAN MILIKKU, TIDAK BOLEH MILIK SIAPA PUN” — Eman Jaya Lase Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui

Sabtu, 26 September 2026 - 18:10 WIB

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

Sabtu, 26 September 2026 - 10:49 WIB

Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan

Jumat, 25 September 2026 - 11:03 WIB

Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP

Jumat, 25 September 2026 - 05:27 WIB

Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp

Berita Terbaru