Diduga Dijual Bebas di Tengah Kota Pontianak, Miras Kadar Tinggi Beredar Tanpa Izin Resmi

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Dijual Bebas di Tengah Kota Pontianak, Miras Kadar Tinggi Beredar Tanpa Izin Resmi

Mediainvestigasi.net–Pontianak, Kalimantan Barat— Investigasi tim media mengungkap dugaan praktik penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi hingga 40%, diduga merek *Iceland Vodka*, yang dijual **secara bebas di sepanjang Jalan Ampera, kawasan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota**. Aktivitas ini diduga berlangsung **tanpa izin resmi** dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk anak di bawah umur.

Pantauan langsung di lapangan menemukan bahwa minuman keras tersebut **tersedia di beberapa warung di area pemukiman padat penduduk dan jalur publik**. Fakta ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap **Peraturan Daerah Kota Pontianak** serta **Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013** tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Para pembeli, termasuk anak muda, bisa dapat dengan mudah. Kami tak bisa sebutkan warungnya demi keamanan,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dalam uji pembelian, tim berhasil memperoleh minuman beralkohol kadar tinggi dari salah satu warung. Pemilik toko mengaku sengaja **tidak memajang miras di depan etalase** untuk menghindari razia petugas.

> “Kalau ada yang pesan baru saya ambilkan,” ucapnya singkat.

Jika benar menjual tanpa izin, pelaku usaha berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Perpres No. 74/2013 Pasal 14 ayat (1)— penjualan minuman beralkohol wajib berizin dan hanya boleh dilakukan di lokasi yang ditetapkan pemerintah.
Perda Kota Pontianak Pasal 7 ayat (1)— pelaku usaha wajib memiliki **Izin Usaha Minuman Beralkohol (IUMB)**.
* **KUHP Pasal 204–205** — menjual barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan dapat dipidana hingga **15 tahun penjara**.
* **UU Perlindungan Anak No. 35/2014 Pasal 76J** — menjual miras kepada anak di bawah umur diancam **penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta**.

Baca Juga :  Lahan Desa Junjangan Dikelola Kelompok Tani, PPWI Minta Dasar Hukumnya Dibuka

Warga sekitar menyampaikan keresahan. Penjualan bebas miras dinilai mengganggu ketertiban umum, memicu keributan, hingga potensi kecelakaan akibat pengaruh alkohol.

> “Kami minta aparat segera turun tangan. Ini sudah meresahkan dan harus ditindak tegas,” tegas salah satu warga.

Lebih jauh, salah satu sumber lapangan mengungkap adanya **dugaan keterlibatan atau pembiaran dari oknum tertentu**.

> “Bos market bilang, mereka punya izin dari Jakarta—golongan A. Katanya sudah ada yang tahu, bahkan ada yang bilang boleh asal jangan dipajang di luar. Kemarin juga ada oknum duduk ngopi di situ,” ungkap sumber berinisial *B*.

Tim media masih berupaya mengonfirmasi **pihak Dinas terkait** serta **Polsek Pontianak Kota** untuk mendapatkan penjelasan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, **belum ada tanggapan** dari pihak berwenang.

Temuan awal ini membuka dugaan kuat adanya **jaringan penjualan minuman keras ilegal** yang beroperasi dengan tingkat toleransi tertentu—sebuah kondisi yang menantang komitmen penegakan hukum serta ketertiban di jantung Kota Pontianak.

*(Tim Investigasi)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turun ke Lokasi Karhutla Parit 18, Ketua PW-IWO Riau Kritik Satpol PP: Jangan Cuma Apel dan Patroli
Keluarga Belum Pikirkan Praperadilan, Polres Metro Depok Ditunggu Penjelasannya
12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru
Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana
Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban
Berita ini 43 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:25 WIB

Turun ke Lokasi Karhutla Parit 18, Ketua PW-IWO Riau Kritik Satpol PP: Jangan Cuma Apel dan Patroli

Sabtu, 5 September 2026 - 03:43 WIB

Keluarga Belum Pikirkan Praperadilan, Polres Metro Depok Ditunggu Penjelasannya

Jumat, 4 September 2026 - 23:09 WIB

12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana

Berita Terbaru