Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Ketapang kian hari kian nekat

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok istimewa

Ketapang, Kalimantan Barat –Mediainvestigasi.net— Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Ketapang kian hari kian nekat. Tak hanya meluas, para penambang ilegal kini disebut-sebut mulai memanfaatkan fasilitas perusahaan resmi untuk mendatangkan alat berat ke lokasi tambang.

Informasi yang diterima Kapuas News menyebutkan, di kawasan Indotani, sejumlah alat berat jenis Marex Matador terlihat beroperasi di area tambang yang diduga milik seorang pengusaha bernama Jaka. Alat-alat tersebut kabarnya difasilitasi oleh perusahaan penyedia alat berat PT Maximus Indo Asia.

Salah satu marketing perusahaan bernama Juliyus, bersama GM perusahaan yang disebut Siganda, diduga menjadi pihak yang mengatur pembiayaan alat berat bagi para penambang ilegal melalui sistem kredit mudah tanpa prosedur resmi.

“Cukup setor uang muka sekitar 250 juta, alat berat bisa langsung dibawa ke lokasi,” ujar salah satu sumber media ini yang merupakan penambang manual di kawasan tersebut.

Ia mengaku resah, sebab kehadiran alat berat membuat aktivitas para penambang kecil tersisih.

“Katanya tambang rakyat, tapi yang datang alat berat semua. Kami yang kerja manual malah yang kena dampak. Tolong aparat turun tangan,” keluhnya.

Menurut keterangan warga, para marketing dari PT Maximus Indo Asia kerap datang langsung ke lokasi tambang untuk menawarkan paket kredit alat berat kepada penambang. Diduga, inilah yang membuat aktivitas PETI di wilayah itu semakin masif dan sulit dikendalikan.

Masyarakat kini khawatir, jika situasi ini terus dibiarkan, bisa timbul kecemburuan sosial hingga konflik horizontal antara penambang manual dan mereka yang menggunakan alat berat.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Aliran dana dari kegiatan ilegal dapat terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Bank memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Fadly Amran dan Astra Tanam 16 Ribu Mangrove untuk Benteng Pesisir Padang

Secara umum, bank hanya dapat memberikan pembiayaan kepada usaha yang memiliki izin usaha lengkap dan beroperasi secara legal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Menyoroti publik Bank di Indonesia tidak boleh memberikan pembiayaan (pinjaman atau kredit) untuk kegiatan tambang ilegal.

Berikut adalah alasannya:

Melanggar Hukum: Pertambangan ilegal adalah tindak pidana di Indonesia, diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Bank sebagai lembaga keuangan wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pimpinan PT Maximus Indo Asia, Ganda Tan, namun belum mendapatkan tanggapan.

(Sumber: halopost. Com.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang
Dugaan Penampungan Pertalite untuk Dijual Kembali di Caringin Jadi Sorotan
Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan
Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang
Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:00 WIB

​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penampungan Pertalite untuk Dijual Kembali di Caringin Jadi Sorotan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang

Berita Terbaru