Menu

Mode Gelap

Berita

Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Ketapang kian hari kian nekat

badge-check


					Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Ketapang kian hari kian nekat Perbesar

Foto: Dok istimewa

Ketapang, Kalimantan Barat –Mediainvestigasi.net Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Ketapang kian hari kian nekat. Tak hanya meluas, para penambang ilegal kini disebut-sebut mulai memanfaatkan fasilitas perusahaan resmi untuk mendatangkan alat berat ke lokasi tambang.

Informasi yang diterima Kapuas News menyebutkan, di kawasan Indotani, sejumlah alat berat jenis Marex Matador terlihat beroperasi di area tambang yang diduga milik seorang pengusaha bernama Jaka. Alat-alat tersebut kabarnya difasilitasi oleh perusahaan penyedia alat berat PT Maximus Indo Asia.

Salah satu marketing perusahaan bernama Juliyus, bersama GM perusahaan yang disebut Siganda, diduga menjadi pihak yang mengatur pembiayaan alat berat bagi para penambang ilegal melalui sistem kredit mudah tanpa prosedur resmi.

“Cukup setor uang muka sekitar 250 juta, alat berat bisa langsung dibawa ke lokasi,” ujar salah satu sumber media ini yang merupakan penambang manual di kawasan tersebut.

Ia mengaku resah, sebab kehadiran alat berat membuat aktivitas para penambang kecil tersisih.

“Katanya tambang rakyat, tapi yang datang alat berat semua. Kami yang kerja manual malah yang kena dampak. Tolong aparat turun tangan,” keluhnya.

Menurut keterangan warga, para marketing dari PT Maximus Indo Asia kerap datang langsung ke lokasi tambang untuk menawarkan paket kredit alat berat kepada penambang. Diduga, inilah yang membuat aktivitas PETI di wilayah itu semakin masif dan sulit dikendalikan.

Masyarakat kini khawatir, jika situasi ini terus dibiarkan, bisa timbul kecemburuan sosial hingga konflik horizontal antara penambang manual dan mereka yang menggunakan alat berat.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Aliran dana dari kegiatan ilegal dapat terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Bank memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang.

Secara umum, bank hanya dapat memberikan pembiayaan kepada usaha yang memiliki izin usaha lengkap dan beroperasi secara legal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Menyoroti publik Bank di Indonesia tidak boleh memberikan pembiayaan (pinjaman atau kredit) untuk kegiatan tambang ilegal.

Berikut adalah alasannya:

Melanggar Hukum: Pertambangan ilegal adalah tindak pidana di Indonesia, diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Bank sebagai lembaga keuangan wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pimpinan PT Maximus Indo Asia, Ganda Tan, namun belum mendapatkan tanggapan.

(Sumber: halopost. Com.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **back biome official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Koderal I Belawan Laksamana Muda Deny Septiana Qurban 6 Ekor Kambing di Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah

27 Mei 2026 - 17:02 WIB

Semarak Malam Takbiran dan Semangat Qurban, Wabup Inhil Yuliantini Lepas Pawai Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 16:34 WIB

Berjalan Kondusif, 80 Personel Polres Tapteng Amankan Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 16:28 WIB

Trending di Berita