Berita

Polres Dharmasraya Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Anak  

2201
×

Polres Dharmasraya Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Anak  

Sebarkan artikel ini

Gambar ilustrasi kekerasan anak (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Unit IV PPA Satreskrim Polres Dharmasraya resmi menetapkan seorang pria berinisial H (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak. Penetapan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor B/732/IX/RES 124/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, tertanggal 8 September 2025.

Kasus bermula dari laporan polisi LP/B/25/VI/2025/SPKT/Polsek Sitiung I Koto Agung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar pada 27 Juni 2025. Dugaan kekerasan itu terjadi di Pemandian Ajo Manenggang, Jorong Sitiung, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara pada 4 September 2025, penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: Sp. Tap/87/IX/RES.1.24/2025 atas nama H.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasatreskrimnya IPTU Evi Hendri Susanto menjelaskan, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka H telah memenuhi unsur Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Surat penetapan tersangka telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Dharmasraya untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Robi, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka.

“Benar, Kejaksaan Negeri Dharmasraya sudah menerima surat penetapan tersangka. Kami tunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian,” ujar Robi.

 

Editor: Yanti