Kasus Perusakan Kebun Sawit 20 Hektar di Inhu Dihentikan, Pengacara Korban Pertanyakan Restorative Justice: Ada Nama Anggota Dewan

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Perusakan Kebun Sawit 20 Hektar di Inhu Dihentikan, Pengacara Korban Pertanyakan Restorative Justice: Ada Nama Anggota Dewan

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mediainvestigasi.net. Indragiri Hulu – Penanganan perkara perusakan kebun sawit seluas 20 hektar di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mendapat sorotan tajam.

 

Kasus yang awalnya dilaporkan secara resmi ke Polres Inhu pada Mei 2025 itu kini dihentikan oleh penyidik dengan dalih telah ditempuh penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).

 

Kasus bermula pada Sabtu, 10 Mei 2025, saat dua pria bernama Simamora dan Fauzi tertangkap tangan tengah merobohkan puluhan pohon sawit menggunakan mesin chainsaw di atas lahan milik warga.

 

Kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama David Nainggolan, yang kemudian menyebut perintah itu datang dari Manahara Napitupulu, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

 

Fakta ini menambah kompleksitas kasus. Pasalnya, Manahara tidak hanya disebut sebagai pemberi perintah, namun juga diduga memiliki kepentingan langsung dalam konflik lahan yang dilaporkan oleh warga.

 

Warga pemilik kebun merasa sangat dirugikan dan menunjuk kuasa hukum, Chaerul Salim, untuk melaporkan kasus tersebut. Laporan resmi disampaikan ke Polres Inhu pada Minggu, 11 Mei 2025, lengkap dengan dokumen kepemilikan lahan dan bukti kerusakan fisik.

 

Namun, pada awal Agustus, pihak pelapor mendapat salinan surat penghentian penyelidikan dari kepolisian yang menyatakan bahwa perkara telah diselesaikan secara RJ, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

 

Kuasa hukum pelapor, Chaerul Salim, menyatakan keberatan keras atas keputusan tersebut dan mempertanyakan integritas serta prosedur penghentian perkara.

Baca Juga :  Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

 

“Kami tidak pernah diundang, tidak pernah dimediasi, dan tidak ada proses formal RJ yang melibatkan korban. Keputusan ini sangat sepihak, dan kami menduga ada intervensi kekuasaan,” kata Chaerul, Selasa (5/8/2025).

 

Ia menilai penerapan Restorative Justice tidak semestinya digunakan dalam kasus dengan kerugian masif dan tanpa itikad baik dari pelaku.

 

Chaerul menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan lanjutan ke Propam Polda Riau dan bahkan mempertimbangkan untuk mengadu ke Mabes Polri, jika ditemukan unsur pelanggaran prosedur maupun tekanan dari pihak tertentu.

 

“Ini bukan sekadar soal pohon sawit. Ini menyangkut hak ekonomi rakyat kecil dan soal integritas penegakan hukum. Jika benar ada keterlibatan anggota dewan dalam praktik intimidasi atau pengrusakan, maka ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

 

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polres Indragiri Hulu, AIPDA Jetendra, SH, mewakili Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, menyatakan bahwa laporan memang telah dihentikan karena belum ditemukan adanya unsur pidana.

 

“Sesuai dengan surat penghentian penyelidikan, belum ditemukan peristiwa pidana. Proses RJ dianggap telah memenuhi unsur yang ditentukan,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

 

Kasus ini menjadi alarm keras bagi praktik penegakan hukum di daerah, khususnya dalam penerapan Restorative Justice yang dikhawatirkan disalahgunakan untuk melindungi kepentingan elit tertentu.

 

Warga dan aktivis hukum mendesak Kapolda Riau dan lembaga pengawas internal Polri untuk segera turun tangan meninjau ulang kasus ini secara menyeluruh.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru
Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:09 WIB

12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 20:04 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terbaru