Pimpred Redaksi Media Investigasi Net Desak Kapolda Bali Proses Hukum Oknum Polwan Aktif Langgar UU Pokok Pers No 40 tahun 1999 Intimidasi Wartawan

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto : Polwan Polda Bali Putu EA dan kekasihnya I Nyoman S, 46, alias Dede Para Pelaku Yang Mengintimidasi Oknum Jurnalis Di Kota Bali. 

Bali Media Investigasi.net, Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, Nasional, La Omy La Tua, mengutuk keras tindakan yang merupakan prilaku buruk yang lakukan oleh oknum Polwan yang melaksanakan tugas jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang di pimpin oleh Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, bersama kekasihnya bernama Dede, tega melakukan Intimidasi terhadap rekan seprofesi kami Jurnalis (Wartawan) yang sedang menjalankan aktivitas di lapangan tindakan tersebut dinilai telah menghambat Kerja Jurnalis Sesuai UU Pokok Pers No 40 tahun 1999, ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, Nasional, La Omy La Tua, tegas meminta Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, beserta Kadiv Propam Polda Bali agar menangkap oknum Polwan Polda Bali Putu EA dan kekasihnya I Nyoman S, 46, alias Dede yang telah tega melakukan tindakan intimidasi terhadap jurnalis Bali (Radar Bali), pelaku juga adalah merupakan oknum Wartawan yang mengaku wartawan alias wartawan gadungan yang Pencatut Nama Bareskrim Mabes Polri serta Polwan Aktif di Propam Polda Bali itu terjadk di area publik, pada hari selasa tanggal,1 Juli 2025, tiga hari lalu.

Pimpred Media Investigasi.net, Nasional, La Omy La Tua, juga tegas mengatakan bahwa tindakan yang di lakukan oleh oknum Polwan yang bertugas di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama kekasihnya bernama Dede, di nilai tindakan tersebut adalah tindakan pelecehan terhadap profesi Junalis serta perbuatan yang menghambat kinerja pers dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan UU Pokok Pers no 40 tahun 1999, tuturnya.

Baca Juga :  Sirah Nabi Berbahasa Bugis Warnai Maulid GP Ansor Soppeng

La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa mengutuk keras kasus tindakan intimidasi terhadap wartawan di ruang publik yang merupakan tindakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat terhadap Profesi Insan jurnalis (Wartawan) yang sedang menjalankan tugas dan ini juga merupakan perbuatan yang  telah melanggar ketentuan, UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ujarnya.

Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, Nasional, La Omy La Tua, juga menjelaskan bahwa berdasarkan imformasi dan sudah melihat semua bukti video serta mendwgarkan rekaman suara, Andre yang merupakan korban Intmidasi namun tetap tenang, tidak emosi dan terpancing meski diintimidasi DD dan Polwan Polda Bali bersama kekasihnya  bahkan para pelaku juga menyerang korban dengan kata kata menyakitkan terhadap pribadi Andre, namun dirinya tetap tenang.

Degan hal tersebut Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, Nasional, La Omy La Tua, meminta degan tegas Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya beserta Kadiv Propam Polda Bali menangkap para pelaku serta di proses hukum agar menjadi hukum jerah terhadap oknmu Polwa agar menjadi hukum jerah terhadap prilaku yang tidak pantas di jadikan contoh terhadap yang lain

Walaupun Profesi jurnalis di nilai rendah  tapi profesi jurnalis adalah profesi yang di anggap paling rendah namun fakta hinggah sampai saat ini profesi jurnalis adalah profesi paling
muliah di mata publik karena profesi kami bukan profesi yang mehalalkan segala cara berbeda degan profesi lainnya.

Jika ada jurnalis yang melakukan di luar jalur profesi itu adalah perbuatan oknum yang ada di pihak menejemen masing-masingedia bukan tindakan profesi, kiranya degan hal tersebut  langkah Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya dan juga Kadiv Propam Polda Bali dapat memberi jawaban serta kepastian hukum yang berkeadilan terhadap korban sesama profesi tinta, tutupnya.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Bukittinggi Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wujudkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Tim Investigasi Indoesia Nasional ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati JKA Dorong Manajemen Talenta Diterapkan di Padang Pariaman, Perkuat ASN Berbasis Kompetensi
Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades
Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Pemkab Aceh Selatan Jangan Jadikan Pemerintah Alat Melegitimasi IUP yang Ditolak Warga
Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam
Dukungan Kedaulatan Sahara Maroko dari Cili, Pondasi Kokoh bagi Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Selatan
Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS, Bupati Tapteng : APBD 2027 Harus Jadi Solusi Nyata dan Pulihkan Daerah Pascabencana
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:11 WIB

Bupati JKA Dorong Manajemen Talenta Diterapkan di Padang Pariaman, Perkuat ASN Berbasis Kompetensi

Rabu, 23 September 2026 - 13:44 WIB

Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades

Rabu, 23 September 2026 - 13:27 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Rabu, 23 September 2026 - 13:18 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Rabu, 23 September 2026 - 05:56 WIB

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

Berita Terbaru