Keluarga Pelapor Kecewa! Polsek Mataram Baru Merubah Pasal yang Tertera dalam STPL Polres Lampung Timur 

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. Istimewa)


MEDIAINVESTIGASI.NET – Proses hukum dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas tuna wicara bernama Fifi Dewi Lestari, warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, kini dipertanyakan publik. Pasalnya, laporan yang telah didaftarkan sejak 20 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/177/VIII/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang jelas, Sabtu (20/06/2025).

Pelapor dalam kasus ini adalah Anggi Kurniawan, kakak kandung korban. Ia menyatakan bahwa korban diduga dianiaya oleh seorang warga berinisial KATNI saat korban berada di kolam ikan milik terlapor. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan sempat dirawat selama dua hari di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah beberapa bulan, penanganan kasus dilimpahkan ke Polsek Mataram Baru. Dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 November 2024 dan 9 Desember 2024, serta SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga telah diterbitkan, menyatakan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Namun, yang memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban, khususnya sang paman Tri Kusmanto, adalah perubahan pasal yang dikenakan. Pasal 351 KUHP yang sebelumnya tertulis dalam STPL berubah menjadi Pasal 352 KUHP dalam dokumen penyidikan, yang dianggap tidak relevan dengan kondisi luka yang diderita korban.

“Keponakan saya itu tuna wicara, tidak bisa membela diri, sudah dirawat dua hari, dan sampai sekarang masih mengeluh sakit. Tapi kenapa pasalnya diringankan? Ini jelas mengecewakan,” ujar Tri dengan nada tegas.

Penjelasan Kanit Reskrim: Berdasarkan Hasil Gelar Perkara

Saat dikonfirmasi di Mapolsek Mataram Baru, Kapolsek AKP Rudy Apriyanto, S.Pd tidak berada di tempat karena sedang dalam kegiatan luar. Namun, tim Jurnalis yang disambut baik oleh KA SPKT Polsek Mataram Baru, Aipda Mujarot Panji. A, dan kemudian menghubungi Kanit Reskrim IPDA Suhardi menggunakan telepon miliknya.

Baca Juga :  Eki Samudra Beri Klarifikasi dan Minta Maaf, Atas Rekayasa Perampokan Uang Jujuran

Melalui sambungan tersebut, IPDA Suhardi menjelaskan bahwa perubahan pasal dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Terkait timbulnya Pasal 352, penanganannya sudah melalui gelar perkara. Kami sudah meminta keterangan dokter, dan berdasarkan itu, ditetapkanlah Pasal 352. Kami juga sudah ajukan SPDP,” terang Suhardi.

Namun, lanjutnya, proses penyidikan saat ini terkendala karena saksi pelapor berada di luar daerah, tepatnya di Bandung, sehingga proses pemeriksaan lanjutan belum dapat dilakukan.

“Kami ingin melanjutkan proses perkara ini, tapi saksi pelapor ada di Jawa dan belum pulang. Itu jadi kendala utama kami saat ini,” imbuhnya.

Katni selaku terlapor ketika dikonfirmasi tidak bersedia diwawancarai oleh tim Jurnalis.

Harapan Keluarga: Keadilan Harus Ditegakkan

Keluarga korban menegaskan bahwa kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas seharusnya menjadi pertimbangan utama aparat penegak hukum untuk lebih sigap dan adil dalam menangani kasus ini.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini sesegera mungkin. Jangan sampai kasus ini tenggelam begitu saja. Ini sudah hampir setahun, dan korban masih menanggung luka,” tegas Tri Kusmanto.***(Abdul Muis)

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:41 WIB

Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban

Selasa, 22 September 2026 - 05:37 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 18:17 WIB

Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Rapat Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026-2030. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Bina Bangda

Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:19 WIB