Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Tegas Minta KPK RI Tangkap Kadis Kesehatan Hilangkan Bangunan RSUD Bobong Rugikan Negara 7 Miliar

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa : La Omy La Tua ( Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua). 

Taliabu Provinsi Maluku Utra, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, secara tegas minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jendral Polisi Setyo  Budiyanto beserta jajarannya serta penegak hukum lainnya di wilayah Provinsi Maluku Utara, segra menangkap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, serta Pemerintah Daerah lainnya ikut terlibat atas  membongkar bangunan yang masih berdiri kokoh  Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong yang terletak di Desa Ratahaya yang telah merugikan keuagan Negara kurang lebih 7.000.000.000.,00 (Tujuh Miliar Rupiah) ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga tegas mengatakan bahwa pembongkaran bangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong yang terletak di Desa Ratahaya
secara sengaja itu, di duga kuat sengaja di lakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu di duga kuat adalah unsur kesegajaan menghilangkan barang bukti kejahatan Korupsi yang mana di ketahui sejak awal di bangun bangunan tersebut sudah bermasalah Proyek yang di anggarkan kurang lebih 7 miliar tidak selesai di kerjakan oleh oknum kontraktor, tuturnya.

Maka degan hal tersebut di atas
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, tegas minta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta jajaran hukum Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara serta Jajaran Hukum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku Utara agar tidak tidur segra melakukan Investigasi serta menngkap seluruh pelaku yang telah terlibat merugikan keuagan negara kurang 7 miliar, tegasnya.

Baca Juga :  Pemko Padang Siap Sambut Nataru dengan Kesiapsiagaan

Ironisnya lagi, Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Kesetahan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, telah melakukan penipuan terhadap, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin yang mana pada 8 Maret 2025 lalu, diundang untuk melaksanakan peletakan batu pertama pada di lokasi  Proyek yang anggarannya bersumber dari DIPA Kementerian Kesehatan senilai Rp.150 Miliar yang  dikerjakan oleh PT, Wijaya Karya (Wika) salah satu perusahan BUMN yang bergerak Konstruksi dan Rekayasa di Indonesia.

Lucunya lagi saat ini Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, malah melakukan perencanaan untuk pemindahan lokasi Rumah Sakit, ke lokasi Eks HKG di Kota Bobong, di saat Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin, usai melaksanakan Peletakan Patu Pertama, pada 8 Maret 2025 lalu di saksikan oleh unsur forkopimda, serta seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Camat, dan juga para kepala Desa serta masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Sehinggah hal degan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Kesetahan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, secara terang-terangan melakukan pelecehan terhadap Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin Indonesia secara terang- terangan”

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga mengatakan bahwa bangunan RSUD seharunya belum layak untuk di bongkar karena belum sesuai ketentuan masa jangka waktu bangunan tersebut untuk di robohkan   harusnya sudah berumur kurang lebih dua puluh tahun baru dapat di bongkar sementara bangunan RSUD baru kurang lebih 4 tahun kita ketahui untuk
rehabilitasi saja bangunannya saja harus berumur lima tahun bukan asal main bongkar seperti yang di lakukan pada bagunan RSUD Bobong tampa aturan.

Baca Juga :  Ratusan Taekwondoin Inhil Ikuti UKT GEUP, Pembinaan Atlet Terus Diperkuat

Tim Investigasi Nasional *** /Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Rp500 Juta untuk Proyek Pemerintah, D Buka Suara soal Permintaan Rp1,3 Miliar
Dugaan Rp500 Juta untuk Proyek Pemerintah, D Buka Suara soal Permintaan Rp1,3 Miliar
Ngopi Bareng Komunitas Domino, Kapolres Soppeng Tekankan Kesadaran Hukum
Jalan Rusak Bertahun-tahun di Bandar Lampung, Ketua PPWI Lampung: Jangan Hibah Terus, Prioritaskan Kepentingan Warga
Kapolres Sibolga Bersama Ketua Bhayangkari Cek Keamanan Menu MBG di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sibolga
Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban
Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu Selenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:18 WIB

Dugaan Rp500 Juta untuk Proyek Pemerintah, D Buka Suara soal Permintaan Rp1,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 18:09 WIB

Dugaan Rp500 Juta untuk Proyek Pemerintah, D Buka Suara soal Permintaan Rp1,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 17:48 WIB

Ngopi Bareng Komunitas Domino, Kapolres Soppeng Tekankan Kesadaran Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 17:44 WIB

Jalan Rusak Bertahun-tahun di Bandar Lampung, Ketua PPWI Lampung: Jangan Hibah Terus, Prioritaskan Kepentingan Warga

Selasa, 22 September 2026 - 17:40 WIB

Kapolres Sibolga Bersama Ketua Bhayangkari Cek Keamanan Menu MBG di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sibolga

Berita Terbaru