GERMASI Bantah Klaim Sutikno Soal Register 43 B Krui Utara Lokasi Masih Hutan Lindung Berdasarkan Peta Resmi Negara

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERMASI Bantah Klaim Sutikno Soal Register 43 B Krui Utara Lokasi Masih Hutan Lindung Berdasarkan Peta Resmi Negara

 

Lampung Barat, MediaInvestigasi.Net – Aktivis Masyarakat Independen GERMASI melalui kuasa hukumnya, Hengki Irawan, S.H., M.H., membantah keras pernyataan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno terkait bukti dokumen legalitas yang menyatakan Pekon Sidomulyo Kec. Pagar Dewa Kab. Lambar tidak berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 Krui Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam keterangan resminya, Hengki menilai dasar legalitas yang diklaim Sutikno dengan mengacu pada SK Gubernur Lampung tahun 1999 tidak sah secara hukum, apabila tidak diikuti proses pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan turunannya.

 

“Penggunaan SK Gubernur sebagai dasar legalitas patut dipertanyakan jika tidak disertai proses pelepasan kawasan hutan. Jika memang kawasan tersebut telah berubah fungsi, maka tunjukkan dokumen resmi dari kementerian terkait yang menyatakan perubahan status kawasan,” tegas Hengki.

 

Hengki juga menantang Sutikno untuk menunjukkan bukti berupa dokumen resmi pelepasan kawasan atau perubahan fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dari Kementerian Kehutanan RI maupun Kementerian ATR/BPN.

 

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara yang berada di Pekon Sidomulyo telah dilepaskan atau berubah status menjadi milik masyarakat adat.

 

Hal ini diperkuat dengan sejumlah dasar regulasi yang menunjukkan wilayah tersebut masih berstatus kawasan hutan lindung aktif, antara lain:

 

1. Keputusan Menteri Kehutanan No. 67/Kpts-II/1991 tanggal 31 Januari 1991 Tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan Provinsi Dati I Lampung.

 

2. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 416/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Lampung.

Baca Juga :  Tak Transparan, Kemana dan Siapa Penikmat CSR PT Sambu Grup

 

3. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Lampung.

 

4. Keputusan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor USK.6020/MENLHK-PKTL/KUH/PLA/2/11/2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Sampai Tahun 2016.

 

5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8096/MENLHK-PKTL/KÚH/PLA/1/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Sampai Tahun 2017.

 

6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9402/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Sampai Tahun 2018.

 

7. Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 (Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dạn Kehutanan Nomor: SK.6618/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/1O/2021 tanggal 27 Oktober 2021).

 

Bahkan, berdasarkan fakta pada tahun 2018, diketahui bahwa Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Lampung pernah menetapkan Pekon Sidomulyo bersama sembilan pekon lain sebagai lokasi kegiatan redistribusi tanah melalui SK No. 62/Kep-18.400/III/2018. Namun, dari 508 bidang tanah yang diajukan di Pekon Sidomulyo, seluruhnya ditolak dan dibatalkan oleh ATR/BPN Lampung Barat karena berada di kawasan Hutan Lindung Register 43 Krui Utara.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Sastra Wijaya, S.Hut., MM., membenarkan bahwa belum ada proses pelepasan kawasan hutan maupun perubahan status menjadi milik masyarakat adat di wilayah tersebut.

 

“Tidak ada, tidak ada proses pelepasan kawasan hutan,” tegas Sastra.

 

Atas dasar itu, GERMASI mendesak Kementerian Kehutanan RI, BPKH, dan ATR/BPN untuk segera melakukan peninjauan lapangan serta mengevaluasi legalitas atas dokumen yang diklaim oleh Sutikno. Hengki juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak terhadap segala bentuk aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan di kawasan lindung.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolsek Marioriawa Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Kelurahan Attang Salo

 

“Kami mendukung pembangunan, tapi tidak dengan mengorbankan hukum dan lingkungan hidup. Semua harus taat asas,” pungkas Hengki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026
Usai Pimpin Apel, Kapolres Soppeng Periksa Sikap Tampang Personel
Dari Kasus Lisa vs Danny Septriadi: Fakta Medis RSCM Ungkap Trauma Berat Anak Korban Penculikan
Surat Edaran Mahkamah Agung “SEMA” Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026,Begini Pandapat Pakar Hukum Prof. Dr. Henry MHYosodiningrat, SH
Polres Inhil Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Pengungkapan 5 Kasus
Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Baik, Polda Riau: Penanganan Karhutla Tetap Berjalan
Tangis di Rumah Duka Pilubang, Bupati JKA Hadir Menguatkan Keluarga Korban, Ingatkan Orang Tua Awasi Anak
Lewat Tengah Malam,Tim Satria Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Hiburan Organ Tunggal
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Usai Pimpin Apel, Kapolres Soppeng Periksa Sikap Tampang Personel

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Dari Kasus Lisa vs Danny Septriadi: Fakta Medis RSCM Ungkap Trauma Berat Anak Korban Penculikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Surat Edaran Mahkamah Agung “SEMA” Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026,Begini Pandapat Pakar Hukum Prof. Dr. Henry MHYosodiningrat, SH

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Polres Inhil Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Pengungkapan 5 Kasus

Berita Terbaru