Tak Transparan, Kemana dan Siapa Penikmat CSR PT Sambu Grup

- Penulis

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Transparan, Kemana dan Siapa Penikmat CSR PT Sambu Grup

 

Mediainvestigasi.net–Kemana dan siapa yang sebenarnya menikmati dana CSR PT Sambu Grup? Sebagai perusahaan terbesar di wilayah ini, PT Sambu Grup memiliki tanggung jawab besar terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Namun, hingga kini, alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka masih menjadi misteri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rosmely,Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil, mengungkapkan keresahannya terhadap transparansi dan implementasi dana CSR PT Sambu Grup.

“Selama ini, dana CSR PT Sambu Grup diduga tidak disalurkan pada tempat yang semestinya. Tidak ada keterbukaan informasi yang jelas mengenai kemana dan bagaimana dana tersebut dialokasikan,” ujar Mely

Keresahan ini semakin mengemuka ketika banjir melanda Kecamatan Kemuning beberapa hari yang lalu. Dalam situasi darurat ini, peran perusahaan besar seperti PT Sambu Grup sangat diharapkan untuk membantu masyarakat terdampak. Sayangnya, hingga kini belum terlihat aksi konkret dari perusahaan tersebut dalam mendukung upaya penanganan maupun pemulihan pascabencana.

Tanggung jawab sosial perusahaan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tujuan dari CSR adalah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya di wilayah operasional perusahaan.

Selain itu, dalam PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, ditegaskan bahwa program CSR harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa prinsip ini sering kali tidak terpenuhi.

PT Sambu Grup harus membuka laporan penggunaan dana CSR secara berkala kepada publik. Langkah ini penting untuk menghilangkan dugaan penyalahgunaan dana dan membangun kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  PP GPA Apresiasi Pengungkapan Ribuan Kasus Premanisme di Seluruh Indonesia

Program CSR harus diselaraskan dengan kebutuhan mendesak masyarakat, seperti bantuan logistik, kesehatan, dan perbaikan infrastruktur di daerah terdampak banjir.

PT Sambu Grup seharusnya menjadi pelopor dalam memberikan bantuan kemanusiaan. Ini bukan hanya tanggung jawab sosial, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang selama ini mendukung keberlangsungan operasional perusahaan.

Tanpa keterbukaan, CSR hanya menjadi formalitas dan hanya akan jadi kepentingan beberapa instansi dan dinduga untuk kepentingan pribadi.

Banjir di Kemuning adalah pengingat bahwa tanggung jawab sosial perusahaan bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kini, apakah PT Sambu Grup,akan menunjukkan kepedulian, atau terus membuat masyarakat bertanya-tanya tentang manfaat CSR yang tidak kunjung dirasakan?

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupa mengkonfirmasi pihak PT Sambu Grup dan aparat penegak yang bertugas mengawasi terkait CSR Perusahaan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBM Subsidi Jadi Perhatian Polres Soppeng, SPBU hingga Rekomendasi Dinas Pertanian Bakal Diawasi
Pemkab Tapanuli Tengah Peringati Hari Jadi ke-81 Lewat Aksi Penghijauan dan Pemulihan Lahan Pascabencana di Kelurahan Sipange
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
Kapolda riau konfrensi pers tindak Pidana lingkungan hidup penggerusakan 133 ha hutan mangrove di kab. Rohil
Bupati Masinton Pasaribu Terima Kunjungan Kajari Sibolga, Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
‎Tim GSI Padang Pariaman Lolos ke Semifinal GSI Sumbar 2026
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:22 WIB

BBM Subsidi Jadi Perhatian Polres Soppeng, SPBU hingga Rekomendasi Dinas Pertanian Bakal Diawasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Peringati Hari Jadi ke-81 Lewat Aksi Penghijauan dan Pemulihan Lahan Pascabencana di Kelurahan Sipange

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kapolda riau konfrensi pers tindak Pidana lingkungan hidup penggerusakan 133 ha hutan mangrove di kab. Rohil

Berita Terbaru

Berita

Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan

Jumat, 28 Agu 2026 - 05:29 WIB