Surat Edaran Mahkamah Agung “SEMA” Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026,Begini Pandapat Pakar Hukum Prof. Dr. Henry MHYosodiningrat, SH

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Mahkamah Agung “SEMA”
Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026,Begini Pandapat Pakar Hukum Prof. Dr. Henry MHYosodiningrat, SH. .

 

Mediainvestigasi.net.-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan dimaksudkan untuk memberi petunjuk kepada pengadilan ketika permohonan praperadilan beririsan dengan pelimpahan perkara pokok.

Pada huruf c, SEMA tersebut pada pokoknya menentukan bahwa apabila permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi putusannya dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.). Ketentuan inilah yang menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi menjadikan pelimpahan perkara sebagai titik batas terhadap pemeriksaan substantif praperadilan.

Ketentuan Tersebut di atas justru akan menimbulkan kerancuan dalam Praktik Peradilan, karena terdapat norma yang menjadi titik tolak dalam Ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP menentukan bahwa “selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.”

Rumusan tersebut penting karena undang-undang menggunakan frasa “pemeriksaan pokok perkara”, bukan “pelimpahan pokok perkara”. Dengan demikian, secara gramatikal maupun sistematis terdapat perbedaan antara tindakan Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan dan dimulainya pemeriksaan perkara di persidangan. Pelimpahan adalah tindakan prosedural menuju persidangan; sedangkan pemeriksaan pokok perkara adalah proses yudisial yang berlangsung setelah pengadilan mengambil langkah-langkah sebagaimana diatur KUHAP.

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 200 KUHAP mengatur bahwa setelah Pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan perkara dan menyatakan perkara tersebut termasuk kewenangannya, Ketua Pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara. Selanjutnya hakim menetapkan hari sidang, dan melalui penetapan itu memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa dan Saksi.

Baca Juga :  Libur Cuti Bersama di Pemkab Dharmasraya: Mulai 28 Maret hingga 7 April 2024

Perlu diperhatikan bahwa, Pasal 200 KUHAP tidak menetapkan batas waktu berapa hari selambat-lambatnya Ketua Pengadilan harus menunjuk hakim, maupun berapa hari selambat-lambatnya hakim yang ditunjuk harus menetapkan hari sidang. Oleh karena itu, secara faktual dapat terdapat jeda waktu antara pelimpahan perkara dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara.

Sebagai ilustrasi, Misalnya
Senin, pukul 09.00 Penuntut Umum melimpahkan perkara, pada saat itu belum diketahui siapa hakim yang menyidangkan dan kapan perkara itu akan disidangkan tentu hakim perkara pokok telah ditunjuk; belum tentu hari sidang ditetapkan.

Senin, pukul 14.00, Tersangka mengajukan praperadilan, Secara faktual pemeriksaan pokok perkara belum dimulai.
Sedangkan menurut SEMA No. 3 tahun 2026 (huruf c), perkara praperadilan yang telah didaftaran itu (meskipun tetap diregistrasi dan disidangkan) akan tetapi putusannya harus menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Terkait hal tersebut saya berpendapat bahwa SEMA No. 3 tahun 2026 telah menggeser titik batas dari “pemeriksaan pokok perkara” menjadi “pelimpahan pokok perkara”. Karena KUHAP tidak menyatakan bahwa hak untuk memperoleh pemeriksaan dalam praperadilan berakhir pada saat perkara dilimpahkan.
Dengan adanya SEMA No. 3 tahun 2026 maka mengakibatkan ketentuan pasal Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP telah kehilangan makna, yang artinya “apabila pokok perkara telah dilimpahkan, maka tidak ada gunanya untuk mengajukan praperadilan”.

Padahal SEMA tidak dapat mengubah atau menambah norma Undang-Undang. Mahkamah Agung mempunyai kewewangan untuk memberikan pedoman-pedoman bagi penyelenggaraan peradilan dan mengisi kekosongan teknis. Namun kewenangan tersebut pada prinsipnya tidak dapat digunakan untuk mengubah substansi undang-undang atau menciptakan pembatasan baru terhadap hak dan kewajiban warga negara yang tidak ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Huruf a SEMA No. 3 Tahun 2026 masih dapat dipahami sebagai petunjuk teknis: perkara pokok dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaannya menunggu penyelesaian praperadilan.
Sebaliknya, huruf c memiliki akibat yang lebih jauh karena memerintahkan hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima hanya berdasarkan waktu pengajuan praperadilan yang terjadi setelah pelimpahan perkara. Akibat tersebut tidak secara eksplisit dirumuskan dalam Pasal 163 KUHAP.
Praperadilan bagi tersangka adalah hak yang diberikan oleh Undang-Undang, oleh karenanya tidak dapat dihilangkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

Karena SEMA No.3 tahun 2026 menggunakan istilah “diajukan”, “didaftarkan”, dan “dilimpahkan”. Dalam praktik peradilan perbedaan waktu beberapa jam bahkan beberapa menit saja dapat menentukan nasib Pemohon Praperadilan (dalam hal ini Tersangka). Oleh karenanya harus jelas kapan suatu perkara dianggap telah dilimpahkan: ketika dikirim secara elektronik, ketika diterima dikepaniteraan atau ketika diregistrasi, atau setelah ketua Pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan.

Demikian pula harus jelas kapan pemohon praperadilan dianggap diajukan atau didaftarkan. Tanpa batas yang presisi, ketentuan huruf c SEMA No. 3 tahun 2026 berpotensi menghasilkan perlakuan berbeda hanya karena persoalan administrasi dan waktu, padahal yang dipertaruhkan adalah penilaian atas keabsahan tindakan Negara terhadap seseorang.
Saya dapat memahami bahwa tujuan Mahkamah Agung adalah untuk menciptakan kepastian hukum serta mewujudkan Asas peradilan “sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Akan tetapi dalam Negara hukum, “tujuan yang baik harus tercapai melalui instrumen yang baik dan sesuai dengan hirarki serta kewenangan. “Kepastian hukum tidak boleh dibentuk dengan mengurangi perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-undang melalui instrumen yang kedudukannya dibawah Undang-Undang”.

Dari uraian tersebut diatas, saya melihat bahwa:
• SEMA No. 3 Tahun 2026 tidak tepat dinyatakan dengan serta-merta tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum hanya berdasarkan perbedaan penafsiran; namun substansinya tetap dapat dan perlu diuji secara kritis terhadap KUHAP.
• Huruf b dan terutama huruf c SEMA No. 3 Tahun 2026 berpotensi tidak selaras dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP karena menjadikan pelimpahan perkara sebagai batas praktis hilangnya pemeriksaan substantif praperadilan, padahal KUHAP menggunakan ukuran belum selesainya pemeriksaan praperadilan dan belum diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara.

• Pasal 200 KUHAP semakin menunjukkan bahwa pelimpahan perkara bukan identik dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara, karena setelah pelimpahan masih terdapat tahap penunjukan hakim, penetapan hari sidang, dan pemanggilan para pihak.

Baca Juga :  Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Pimpin Pengarahan ASN : Minta OPD Ubah Pola Kerja Cepat, Target Terukur, dan Berdampak Nyata

• Apabila pembatasan terhadap hak mengajukan atau memperoleh pemeriksaan praperadilan hendak ditambahkan, pembatasan tersebut seyogianya diatur oleh pembentuk undang-undang, bukan melalui Surat Edaran.

• Karena itu, SEMA No. 3 Tahun 2026 – khususnya huruf b dan huruf c – perlu dikaji kembali dan diperjelas agar sejalan dengan KUHAP serta tidak mengurangi fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol yudisial atas tindakan aparat penegak hukum.

Kesimpulan
Hakekat dari hukum itu adalah “Keadilan” oleh karenanya Kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak warga negara untuk memperoleh kontrol yudisial atas tindakan Negara.

Jakarta, 30 Agustus 2026
Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

Editor : Rafdy Guci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Petani Kelapa Desak DPRD Inhil Gelar RDP, Cari Solusi Konkret bagi Petani
npektorat Tapanuli Tengah, Pastikan Dugaan Pemotongan Jadup Kades Sibio-bio Tidak Benar
SDN 210 Sanrangeng Sulap Keterbatasan Jadi Taman Literasi dan Numerasi
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Pimpin Pengarahan ASN : Minta OPD Ubah Pola Kerja Cepat, Target Terukur, dan Berdampak Nyata
Kapolres Padang Pariaman Ajak Warga Sintoga Perangi Narkoba dan Kekerasan terhadap Perempuan-Anak
Sekdakab Tapteng Binsar TH Sitanggang Pimpin Apel Gabungan ASN : Tekankan Disiplin, Inovasi Digital, dan Integritas
Wakapolres Soppeng Hadiri HUT IWO ke-14, Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers
Bertambah, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:36 WIB

Aliansi Petani Kelapa Desak DPRD Inhil Gelar RDP, Cari Solusi Konkret bagi Petani

Senin, 7 September 2026 - 20:16 WIB

npektorat Tapanuli Tengah, Pastikan Dugaan Pemotongan Jadup Kades Sibio-bio Tidak Benar

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIB

SDN 210 Sanrangeng Sulap Keterbatasan Jadi Taman Literasi dan Numerasi

Senin, 7 September 2026 - 16:10 WIB

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Pimpin Pengarahan ASN : Minta OPD Ubah Pola Kerja Cepat, Target Terukur, dan Berdampak Nyata

Senin, 7 September 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Padang Pariaman Ajak Warga Sintoga Perangi Narkoba dan Kekerasan terhadap Perempuan-Anak

Berita Terbaru