Daerah

Hak Koreksi & Hak Jawab Kepada Yth. Pimpinan Redaksi mediainvestigasi.net

151
×

Hak Koreksi & Hak Jawab Kepada Yth. Pimpinan Redaksi mediainvestigasi.net

Sebarkan artikel ini

 

 

MediaInvestigasi.Net – Hak Koreksi & Hak Jawab Kepada Yth. Pimpinan Redaksi mediainvestigasi.net Di tempat.

PERKENANKANLAH Saya MURTADHO, S.H, Advokat dan / atau konsultan hukum pada Kantor Hukum LAW FIRM, RDE Advokat & Patner, yang berkedudukan di Jalan Desa Sumbergede, RT / RW 004 / 010, Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Bertindak untuk dan atas nama, mendampingi dan/atau mewakili kepentingan hukum PT Nanda Jaya Silika. (selanjutnya disebut dengan ‘klien’).

Bersama surat ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi / hak jawab sehubungan dengan unggahan berita di Media Saudara, dengan judul “Memalulan! Oknum Pengacara di Lampung TimurGagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers” Sabtu 10 Mei 2025.

Pertimbangan sebagai berikut :

1. Bahwa narasi dan opini yang di sampaikan oleh saudara Wilson Lalengke dalam berita tersebut

hanyalah merupakan opini pribadi yang secara tidak bertanggung jawab memberikan putusan kepada

seseorang tanpa diiringi bukti-bukti yang sesuai dengan kenyataan yang ada.

2. Bahwa berita tersebut mempublikasi informasi yang belum pasti kebenarannya sehingga menciptakan

opini publik yang salah, ini terjadi karena tidak ada konfirmasi kepada saya selaku orang yang

diberitakan dan hanya menyampaikan opini pribadi dari Wilson Lalengke yang menyebut saya telah

beralih profesi sebagai pelaksana rekomendasi lembaga partikelir Dewan (pecundang) Pers dan

menyebut saya pengacara haw-haw alias abal-abal, dan memuat penggunan ujaran kebencian ke

Dewan Pers yang nyata-nyata dibentuk atas dasar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS,

jelas muatan berita tersebut hanya sekadar pembunuhan karakter saya selaku advokat dan bersifat

menyerang kehormatan diri saya selaku advokat yang menjalankan tugas sesuai surat kuasa yang saya

terima dari PT Nanda Jaya Silika, dan saudara telah memuat berita tersebut tanpa konfirmasi dan

klarifikasi ke saya.

3. Bahwa PT Nanda Jaya Silika yang disebut dalam berita saudara melakukan kegiatan penambangan

secara illegal, di desa Sukorahayu adalah perusahaan tambang pasir yang sudah berizin resmi dan

melakukan kewajiban sesuai dengan undang-undang dengan membayar pajak restribusi dan csr serta

aktif melakukan bakti sosial, serta melakukan perbaikan jalan yang rusak parah, hingga saat ini bisa

digunakan kembali oleh warga, yang notabene jalan tersebut merupakah hibah dari perusahaan ke desa

Sukorahayu.

4. Bahwa video yang beredar terkait adanya hamparan pasir yang tadinya berupa aliran sungai dan saat

ini menjadi seperti danau, “tampak seperti lautan” pada narasi berita saudara bukan berada di lokasi PT

Nanda Jaya Silika, itu terjadi akibat penggalian pasir illegal yang dilakukan oleh oknum pengusaha

dari desa Pasir Sakti dan Sukorahayu sendiri yang beroperasi tanpa izin, alias illegal, yang tidak

mempunyai UKL/UPL, serta tidak ada jaminan reklamasi paska penambangan, dan berita saudara hanya memuat informasi sepihak tanpa konfirmasi ke pihak perusahaan dan melakukan penelusuran di

lokasi, hingga saudara hanya menampilkan berita yang tidak berimbang dan tidak melakukan uji

informasi. Sedangkan jelas dalam pedoman pemberitaan media siber, disebutkan prinsipnya setiap

berita harus melalui verifikasi dan berita yang dapat merugikan pihak lain diperlukan verifikasi pada

berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan, akibatnya reputasi PT Nanda

Jaya Silika menjadi rusak dan berakibat terhadap kepercayaan customer dan investor yang selama ini

memiliki kontrak kerja dengan PT Nanda Jaya Silika, yang secara sepihak membatalkan investasi dan

pesanan pembelian barang tanpa konfirmasi lagi ke pihak perusahaan setelah membaca berita saudara.

5. Bahwa dengan ini kami meminta agar saudara membuat hak jawab dengan poin poin sebagai berikut:

– Bahwa saya Murtadho, S.H. dari Law Firm RDE Advokat & Partner adalah pengacara/advokat

resmi yang telah melalui proses tahapan untuk menjadi advokat, dan disumpah di Pengadilan

Tinggi Tanjung Karang Bandar Lampung, yang bernaung di organisasi Persatuan Advocaten

Indonesia (PAI), bukan pengacara abal-abal atau haw-haw seperti yang disampaikan oleh Wilson

Lalengke dalam berita saudara.

– Bahwa PT Nanda Jaya Silika adalah perusahaan tambang pasir silika yang memiliki izin resmi

yang didapat secara legal melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam undang-undang

pertambangan mineral dan batu bara, dan tidak pernah melakukan perusakan jalan dan

lingkungan, justru perusahaan telah melakukan banyak kegiatan yang berguna untuk kepentingan

warga desa Sukorahayu dan sekitarnya, diantaranya dengan membantu pembangunan masjid,

sekolah, perbaikan jalan, pembangunan gorong-gorong, bakti sosial ke warga, serta memberikan

CSR sebesar Rp50.000.000/tahun.

– Bahwa PT Nanda Jaya Silika merupakan satu-satunya perusahaan yang mendapatkan

penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur karena ketaatannya dalam membayar

pajak dan restribusi ke pemerintah daerah.

– Bahwa Lokasi yang berubah menjadi lautan, yang disebut dalam berita saudara, bukan berlokasi

di PT Nanda Jaya Silika, dan itu merupakan akibat dari ulah oknum penambang liar yang

beroperasi tanpa memerdulikan danpak kerusakan terhadap lingkungan.

– Bahwa sebutan saudara dalam berita tersebut yang mengatakan Dewan Pers sebagai Dewan

(pecundang) Pers, merupakan penghinaan kepada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang

undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan

pemerintah, dan tidak memiliki perwakilan pemerintah dalam jajaran anggotannya, yang

mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengawasi kemungkinan penyalahgunaan profesi dan

kemerdekan pers, dan berwenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik dan memberikan sanksi terhadap perusahaan PERS yang menyalahgunakan kode etik PERS. Dan itu terlepas dan tidak ada hubungannya dengan oknum-oknum yang ada di dalamnya, yang telah melakukan tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana lainnya, itu tidak akan mengubah fungsi, tugas dan wewenang Dewan Pers yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999.

– Bahwa Murtadho, S.H. selaku kuasa hukum PT Nanda Jaya Silika, bertindak selaku kuasa hukum dan melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu untuk membela kepentingan hukum PT Nanda

Jaya Silika, dan sudah melakukan tugas yang diamanatkan dalam kuasa tersebut, dengan menempuh upaya hukum sesuai dengan aturan di mana segala bentuk sengketa jurnalistik akan diselesaikan di Dewan Pers, sebelum menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana ke institusi terkait, dan somasi yang dilayangkan merupakan satu bentuk upaya hukum guna membela kepentingan klienya, bukan untuk beralih profesi ataupun menjadi jongos dewan pers seperti yang disebut Wilson Lalengke dalam pemberitaan saudara.

6. Bahwa kami meminta kepada saudara dalam waktu sesegera mungkin setelah surat ini yang kami sampaikan baik secara elektronik, maupun secara langsung, memuat hak jawab kami ini pada media saudara paling lambat 3x 24 DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.

Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Saudara Pimpinan Redaksi. Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih.
Sekampung, 15 Mei 2025
Hormat Kami
MURTADHO, S.H