Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

 

TAPANULI TENGAH– Mediainvestigasi.net.- Dalam upaya menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyepakati 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapteng, Selasa, 22 September 2026. Adapun tiga Ranperda yang disepakati meliputi :

1. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah ini diarahkan untuk melakukan penataan dan perampingan organisasi perangkat daerah agar struktur kelembagaan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi lebih efektif, efisien, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penataan kelembagaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Organisasi perangkat daerah harus mampu mendukung pencapaian target pembangunan dengan struktur yang tepat fungsi, tepat ukuran, serta didukung pembagian tugas dan kewenangan yang jelas.

Dengan adanya penataan tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

2. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan dalam memperoleh layanan bantuan hukum.

Melalui Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah diharapkan memiliki landasan yang lebih jelas dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, termasuk mengenai mekanisme, sasaran, bentuk pelayanan, koordinasi, serta dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum.

Baca Juga :  *Sosialisasikan Call Center 110, Kepada Jemaah Masjid Al-Musannif Nurul Iman*

Dengan demikian, keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

3. Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Persoalan sampah merupakan salah satu tantangan yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.

Pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, perubahan pola konsumsi, serta meningkatnya volume sampah membutuhkan sistem pengelolaan yang tidak hanya berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga pada pengurangan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah sekaligus mendorong keterlibatan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Kita berharap regulasi tersebut dapat mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah.”ujar Bupati Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, S.H., M.H., menegaskan bahwa Propemperda bukan sekadar daftar dokumen hukum, melainkan instrumen strategis untuk memastikan regulasi daerah menjawab kebutuhan nyata warga, mendukung prioritas pembangunan, serta memberikan kepastian hukum.

“Regulasi harus menjadi instrumen perubahan, bukan sekadar dokumen hukum. Ketiga Ranperda ini memiliki satu tujuan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Jangan kita ukur keberhasilan hanya dari berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan, tetapi ukur dari berapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan. Masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang sekadar sibuk, tetapi masyarakat membutuhkan pemerintah yang bekerja,” tegas Masinton Pasaribu.

Dengan disepakatinya ketiga Ranperda ini, Pemkab dan DPRD Tapteng berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada solusi nyata bagi seluruh masyarakat Tapanuli Tengah.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi, SH, Wakil Ketua Disman Sihombing dan Anggota DPRD Tapteng, Sekretaris Daerah Drs. Binsar Tua Hamonangan Sitanggang, M.SP, para Asisten, Staf Ahli, serta jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tapanuli Tengah.
*JS*

Penulis : Jonni Sihombing

Editor : Rafdy Guci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati JKA Dorong Manajemen Talenta Diterapkan di Padang Pariaman, Perkuat ASN Berbasis Kompetensi
Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Pemkab Aceh Selatan Jangan Jadikan Pemerintah Alat Melegitimasi IUP yang Ditolak Warga
Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam
Dukungan Kedaulatan Sahara Maroko dari Cili, Pondasi Kokoh bagi Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Selatan
Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS, Bupati Tapteng : APBD 2027 Harus Jadi Solusi Nyata dan Pulihkan Daerah Pascabencana
Pemerintah Pusat dan Kabupaten Tapanuli Tengah Gelar Pendampingan Teknis Pemulihan UMKM Terdampak Bencanan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:11 WIB

Bupati JKA Dorong Manajemen Talenta Diterapkan di Padang Pariaman, Perkuat ASN Berbasis Kompetensi

Rabu, 23 September 2026 - 13:44 WIB

Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades

Rabu, 23 September 2026 - 13:27 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Rabu, 23 September 2026 - 13:18 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Rabu, 23 September 2026 - 05:56 WIB

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

Berita Terbaru