BeritaDaerahPolitik

Setor 2 Juta Baru Bisa Berkebun, Di Kebun Dinas Padali Milik Provinsi Sul-Sel Desa Tellulimpoe Kab.Soppeng

1727
×

Setor 2 Juta Baru Bisa Berkebun, Di Kebun Dinas Padali Milik Provinsi Sul-Sel Desa Tellulimpoe Kab.Soppeng

Sebarkan artikel ini

Setor 2 Juta Baru Bisa Berkebun, Di Kebun Dinas Padali Milik Provinsi Sul-Sel Desa Tellulimpoe Kab.Soppeng.

 

SOPPENG_SUL-SEL, Mediainvestigasi.Net– Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, UPT Pengembangan Sumber Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan, Kebun Dinas Padali melaksanakan pertemuan bersama dengan para masyarakat petani penggarap kebun di kawasan Kebun Dinas Padali yang berlokasi di Desa Tellulimpoe Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, Pada Rabu pagi 30 April 2015.

Berdasarkan surat yang diterima salah satu calon penggarap pada kebun dinas tersebut dengan Nomor:.2/KD-PDL/IV/2025, perihal undangan yang sifatnya penting.

Bahwa disampaikan kepada seluruh petani penggarap kebun dinas padali untuk menghadiri acara lanjutan pengelolaan kebun dinas padali yang dilaksanakan di samping kebun coklat pada hari rabu jam 08.00 pagi sampai selesai.

Adapun yang mengundang dan bertandatangan tercap stempel dalam surat tersebut adalah, H. Asake, selaku penanggung jawab pada Kebun Dinas Padali. Dan turut hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Penangung Jawab Kebun Dinas Padali, H.Asake, Pengawas Lahan, Laintang, Bhabinkantibmas, Babinsa dan beberapa masyarakat petani penggarap.

Berdasarkan pantauan Mediainvestigasi.Net di lokasi kegiatan, tersorot dalam pertemuan tersebut terjadi pembahasan yang alot terkait syarat dan ketentuan bagi para calon yang ingin menggarap di lokasi kebun dinas padali tersebut, dengan di wajibkannya untuk membayar terlebih dahulu, dengan menyetor uang sebanyak 2 Juta per hektar sebelum menggarap.

Dalam pembahasan tersebut, H.Asake selaku penanggung jawab menyampaikan, “Berdasarkan surat dari dinas itu bahwa petani penggarap yang ingin menggarap, agar supaya membayar dulu baru bisa berkebun, dan diberikan waktu menyetor paling lambat satu minggu kedepan” ujarnya

“Sudah ada sewa lahan dan telah sesuai diatur di perda provinsi, aturannya harus dibayar dulu/disetor 2 juta per hektar selama satu tahun”, ungkap H.Asake lagi dengan menyakinkan kepada para calon petani penggarap yang hadir.

Selanjutnya, adapun masyarakat petani penggarap yang bertanya terkait tanaman apa saja yang bisa mereka tanam, apakah bebas atau bagimana?. Dijawabnya lagi bahwa bebas tanam apa saja, dan dengan syarat untuk tanaman coklat dan kelapa misalnya itu akan ada ketentuan lainnya, tambahnya.

Berdasar informasi awal terkait Kebun Dinas Padali di Desa Tellulimpoe ini, bahwa lahan kebun tersebut beberapa tahun sebelumnya sudah digarap oleh beberapa petani penggarap yang juga merupakan warga sekitar kampung padali Desa Tellulimpoe. Dan UPT Pengembangan Sumber Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan, Kebun Dinas Padali ini tidak puas dengan penyetoran hasil yang didapat dari petani penggarap, yang juga informasinya mereka setor melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Untuk diketahui, sampai dengan berita ini ditayangkan, tim Mediainvestigasi.Net masih sementara dalam tahap investigasi jurnalistik agar dalam kegiatan masyarakat seperti ini dapat memperoleh informasi yang benar, akurat sesuai dengan fakta dan mendukung keterbukaan informasi publik. (Red)*