Entah Apa Penyebab Mobil Truk Milik Kontraktor Pekerja Jalan Aspal Wilayah Bakung Angkut Material Aspal Terbalik Di Lokasi Kerja

Entah Apa Penyebab Mobil Truk Milik Kontraktor Pekerja Jalan Aspal Wilayah Bakung Angkut Material Aspal Terbalik Di Lokasi Kerja

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 99?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 99?

Foto Dokumentasi : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional LPKN sekaligus Pimpinan redaksi media Investigasi.net)

Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Mobil Truk milik kontraktor yang saat ini mengerjakan Proyek jalan Aspal di Wilayah Bakung yang menghubunglan Desa Kasango menuju Desa Beringin Jaya Kecamatan taliabu barat laut, entah kenapa mobil truk yang di gunakan untuk memgangkut material Aspal tiba-tiba  terbalik di lokasi kerja.

Dimana berdasarkan amatan media investigasi.net, Mobil Truk Warna Biru bermuatan material Aspal terjungkir di penurunan bakung  terbalik di wilayah Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, pada hari minggu tanggal, 27 April 2025, pukul. 12.57. Wit siang tadi.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat insiden tersebut pekerjaan jalan aspal ssmpat terhambat dan hal itu juga di bemarkan salah satu pekerja bahwa Mobil Truk yang terbalik mengangkut material aspal tiba-tiba terbalik entah apa kendalanya tak di jelaskan secara detil.

Parahnya lagi saat di lokasi kejadian, ada salah seoeang yang mengatas namakan dirinya adalah pengawas pekerjaan proyek jalan aspal yang di kerjakan menggunakan anggaran DAK 2024 melarang Ketua Investigasi Nasional LPKN yang juga merupakan pimpinan redaksi media Investigasi.net, saat mengambil dokumentasi di lapangan untuk kebutuhan informasih publik.

Atas tidakan tersebut Ketua Investigasi Nasional LPKN sekaligus Pimpinan redaksi media Investigasi.net, tegas meminta pihak penegak hukum memanggil pihak perusahaan khususnya yang mengaku pengawas lapangan agar dapat menjelaskan apa tujuannya menghalang -halangi tugas pokok jurnalis di lapangan agar tidak menjadi kebiasaan buruk para kontraktor yang melaksanakan proyek DAK 2024,tersebut sudah menyebrang tahun anggaran.

Ketua Investigasi Nasional LPKN sekaligus Pimpinan redaksi media Investigasi.net, juga tegas mengatakan bahwa jika pihak konteaktor atau pengawas proyek pekerjaan jalan aspal  tidak dapat menjelaskan apa maksud menghalang-halanggi atau melarang pengambilan dokumentasi di lapangan.

Baca Juga :  Polres Soppeng Gelar Ziarah di TMP Salotungo, Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Maka degan hal tersebut dirinya minta agar di jerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. agar tidak menjadi kebiasaan buruk, tutupnya.

Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/ Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan
Cuaca Buruk, Kwarcab Pramuka Indragiri Hilir Tunda Seluruh Lomba Hari Pramuka ke 65
Masyarakat Pulau Taliabu Pertanyakan Langkah Bupati Sashabila Widya L. Mus Cabut Status Daerah 3T Sementara Masih Bayak Program Pembagunan Jalan Amburadul
Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I
Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

Sabtu, 19 September 2026 - 19:48 WIB

SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 13:56 WIB

Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:58 WIB

Cuaca Buruk, Kwarcab Pramuka Indragiri Hilir Tunda Seluruh Lomba Hari Pramuka ke 65

Berita Terbaru